Suara.com - Fenomena demam "klakson telolet" adalah kondisi di mana anggota masyarakat, utamanya anak-anak yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan untuk menunggu suara klakson bus dibunyikan. Saat itu, tidak jarang terdengar suara permintaan mereka, "Oom, telolet, Oom!" bahkan sampai membawa spanduk-spanduk kecil segala.
Kondisi ini, tak terkecuali saat ramai Mudik Lebaran bakal bisa menambah dan menimbulkan kepadatan, kemacetan, sampai memiliki potensi menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.
Dikutip dari kantor berita Antara, penggunaan klakson "telolet" bisa menyebabkan sistem udara bus kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal. Kondisi ini tentunya sangat berisiko karena bisa terjadi kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan raya lainnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut akan mencabut sistem klakson "telolet" yang tidak sesuai standar pada bus jika ditemukan petugas di jalanan.
Sedangkan Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub Iman Sukandar mengimbau seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson “telolet”, utamanya yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.
Pihaknya sendiri rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal. Mulai klakson “telolet” hingga ramp check (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan diberangkatkan.
Pelarangan penggunaan klakson “telolet” ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Kemudian, berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Berikan Apresiasi Konsumen Lebaran 2024, Hubungi Astra Honda CARE Sekarang!
Salah satu terminal yang melarang pembunyian klakson telolet ini adalah Baranangsiang, Bogor.
Pengelola Terminal Tipe A Baranangsiang juga menegaskan larangan klakson "telolet" bus karena dapat membahayakan keselamatan anak-anak.
"Kami sudah melakukan rapat dengan para Perusahaan Otobus (PO) dan kami mengambil kesimpulan bahwa untuk klakson "telolet" dilarang di Terminal Baranangsiang sejak lama, karena bunyi klakson dari jarak jauh mengundang anak-anak di bawah umur masuk ke kawasan terminal," jelas Moses Lieba Ari, Kepala Terminal Tipe A Baranangsiang Kementerian Perhubungan.
Pihak Terminal Baranangsiang dan personel keamanan termasuk TNI-Polri telah siap untuk mengantisipasi fenomena "minta telolet" ini.
"Kami mengantisipasi dan meminta kepada teman-teman TNI-Polri maupun personel keamanan di Terminal Baranangsiang untuk menghalau dan meminta mereka untuk keluar kawasan terminal, karena hal ini membahayakan anak-anak," pungkas Moses Lieba Ari.
Berita Terkait
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Rakyat Nunggak Pajak Kena Denda, Apa Sanksi Jika Pemerintah Gagal Kelola?
-
Ramai-Ramai Mundur, Panselnas Akhirnya Hapus Denda Rp100 Juta Manajer Koperasi Desa Merah Putih
-
Banyak yang Mundur dari Manajer Kopdes Merah Putih, Ada Denda Rp100 Juta hingga Penempatan Diacak?
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan