Suara.com - Dalam rangka memastikan uji coba implementasi Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berjalan lancar, BPJS Kesehatan melakukan tinjauan ke Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini, Kamis (16/05). Upaya ini juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebelumnya, terbitnya Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK ini mempersyaratkan kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SKCK. Ketentuan ini juga telah dilakukan uji coba di 6 daerah diantaranya Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan bahwa dalam tahap uji coba ini, apabila pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak Aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran kepesertaan JKN atau pengaktifan kembali kepesertaan JKN.
"Persyaratan ini diberlakukan untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh bagi masyarakat melalui Program JKN. Lebih dari sekedar itu, pelaksanaan ini juga dilakukan sebagai upaya bersama untuk mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC)," kata David.
Dirinya melihat bahwa tren kendala yang terjadi dalam permohonan pembuatan SKCK ini adalah belum terdaftar ke dalam Program JKN dan status kepesertaan JKN tidak aktif karena ketidakmampuan membayar. Untuk itu, dirinya mendorong kepada pemerintah daerah untuk mendaftarkan masyarakat tidak mampu menjadi peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui dinas sosial setempat.
“Tak lupa kami juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Polrestabes Makassar yang memanfaatkan layanan Bantuan Polisi (Banpol) untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyertaan kepesertaan JKN aktif dalam permohonan pembuatan SKCK. Semoga sinergi yang dilakukan dapat terus berjalan dengan baik sehingga ke depan seluruh masyarakat, khususnya di Makassar dapat terlindungi ke dalam Program JKN,” jelas David.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa angka kunjungan rata-rata perhari untuk permohonan pembuatan SKCK sebanyak 100 pemohon. Tercatat pada bulan April 2024, total jumlah pengajuan SKCK berjumlah 2.816 pemohon, terdiri dari 2.736 pemohon di Polres dan 49 pemohon di Polsek.
“Untuk penerbitan SKCK ini, biasanya pemohon melakukan pengajuan untuk melamar pekerjaan, seleksi TNI/Polri, administrasi pernikahan, administrasi pelaut, melanjutkan pendidikan, pas bandara dan lain lain,” kata ngajib.
Namun dalam pelaksanaannya, dirinya merasa masih terdapat yang harus dioptimalkan, baik dari mulai tidak memiliki kepesertaan JKN hingga status kepesertaan JKN yang tidak aktif. Untuk itu dirinya mengharapkan apabila peraturan tersebut sudah resmi diberlakukan, pihaknya meminta agar BPJS Kesehatan dan Polrestabes Makassar untuk menghadirkan pelayanan terpadu dengan menghadirkan petugas BPJS Kesehatan di meja pelayanan penerbitan SKCK.
Baca Juga: Menkes Jelaskan Soal Aturan Baru BPJS: Bukan Menghapus Kelas, Tapi Peningkatan Kualitas
“Ini agar bisa dilakukan pengecekan secara langsung kepesertaan JKN pemohon dan langsung dapat melayani dalam pendaftaran kepesertaan JKN secara cepat,” tambah Ngajib.
Agen Intelejen Kepolisian Madya TK. III Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, AKBP Ferry Suwandi mengatakan saat ini pemohon dapat melakukan pengajuan SKCK melalui Aplikasi POLRI Super App. Selain itu, untuk mengoptimalkan Perpol tersebut, pihaknya akan merumuskan agar persyaratan sidik jari dalam pengajuan SKCK diubah dengan penyertaan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon.
“Dengan adanya peraturan ini juga diharapkan bisa mendorong percepatan UHC. Sehingga kita juga mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan masyarakat menjadi peserta JKN, agar mereka mendapatkan kemudahan dan tidak bingung terkait keaktifan kepesertaan JKN,” katanya.
Berita Terkait
-
Asuransi Swasta Bisa Top Up Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kemenkes Ungkap Potensinya
-
Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?
-
Nominal Iuran BPJS Kesehatan Menyesuaikan Gaji? Begini Penjelasannya
-
BPJS Kesehatan Diganti KRIS Berlaku Mulai Kapan? Cek Besaran Tarif Barunya di Sini!
-
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah
-
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
-
1 Dollar USD Hari Ini Berapa Rupiah? Geger Ucapan Prabowo soal Orang Desa Tak Pakai Dolar
-
IHSG Anjlok 26,45 Persen, Mimpi Indah Purbaya Buyar Tahun Ini?
-
IHSG Longsor Lebih dari 4%, Sentuh Level Terendah Baru dalam 52 Minggu!
-
Beras Murah Naik Tajam, Harga Minyakita dan Cabai Bikin Emak-Emak Menjerit
-
Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat
-
Dolar AS Menggila, Rupiah Tersungkur ke Level Rp17.658
-
IHSG Langsung Tersungkur Setelah Libur Panjang, DSSA Kena ARB
-
Emas Antam Lagi Nyungsep, Hari Ini Dibanderol Rp 2.764.000/Gram