Suara.com - Pemerintah menargetkan Indonesia dapat menjadi negara maju pada tahun 2045. Salah satu syarat untuk mencapai status ini adalah pendapatan per kapita harus mencapai US$30.300 atau sekitar Rp475 juta per tahun. Saat ini, pendapatan per kapita Indonesia masih berada di angka US$4.919,7 atau sekitar Rp75 juta per tahun.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM, Riza Damanik, menjelaskan bahwa untuk meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia, usaha mikro yang saat ini mendominasi struktur usaha di Indonesia perlu naik ke level kecil dan menengah. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, struktur usaha di Indonesia saat ini didominasi oleh usaha mikro sebesar 99,62%, diikuti oleh usaha kecil 0,30%, usaha menengah 0,06%, dan usaha besar 0,01%.
"Kalau kita mau jadi negara maju, usaha mikro ini harus digeser ke kecil dan menengah," tutur Riza Damanik, dalam keterangan resminya yang diterima Suara.com pada Jumat (17/5/2024)/
Untuk meningkatkan kelas usaha mikro menjadi kecil dan menengah, diperlukan ekosistem industri menengah yang dapat menciptakan lapangan kerja kelas menengah.
Menurut Bank Dunia, kriteria lapangan kerja kelas menengah mencakup pekerjaan dengan penghasilan tinggi, jaminan perlindungan bagi pekerja, sifat inklusif yang memberikan akses bagi wanita, anak muda, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, pekerjaan ini membutuhkan sumber daya manusia dengan keterampilan analitis, kognitif, interpersonal, dan digital yang tinggi serta berfokus pada pengembangan sektor industri dan jasa.
Riza Damanik melanjutkan bahwa KemenkopUKM sedang berusaha menciptakan lapangan kerja kelas menengah tersebut. Beberapa program yang mendukung upaya ini antara lain adalah menyediakan rumah produksi bersama, meluncurkan produk minyak makan merah, dan mendorong proses hilirisasi dari berbagai komoditas di daerah dengan membuat kebijakan prioritas pembiayaan untuk sektor riil.
"Itu bagian dari strategi kami untuk memastikan usaha mikro naik ke kecil dan menengah," sambung Riza Damanik.
Ia menambahkan, pihaknya optimis program-program tersebut dapat menekan porsi usaha mikro di struktur usaha Indonesia.
Baca Juga: Rp 7 M Lebih Cuan Dipanen dari Kalteng Expo 2024
"Simulasinya belum ada, tapi kalau kita ingin potong 50% usaha mikro di 2045, berarti setiap periode pemerintahan harus berkurang 5%. Kalau 5% berkurang per periode, harapannya di 2045, usaha mikro 99,62% sebagiannya udah mulai beralih ke kecil dan menengah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah
-
Arief Muhammad Ungkap Tantangan yang Dihadapi Pelaku UMKM: Semua Urusan Ditangani Sendiri
-
Garuda Indonesia Jajakan Produk UMKM Selama Penerbangan
-
Matikan UMKM, Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Pemberian Izin Minimarket di Jakarta
-
Rp 7 M Lebih Cuan Dipanen dari Kalteng Expo 2024
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Pedagang Pasar: Harga Pangan Semuanya Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu/Kg
-
Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga
-
Tak Cuma Dagang, RI-AS Garap Hilirisasi Silika hingga Nuklir Skala Kecil
-
Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal
-
Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra
-
Smart Home Makin Diminati, Konsumen Lebih Mudah Nikmati Pengalaman Smart Living
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS