Suara.com - Selama ini, BPJS Kesehatan telaah menjadi pihak yang berperan penting pada jaminan kesehatan seluruh warga Indonesia.
Sesuai peruntukannya, BPJS memang dibuat untuk memberikan pelayanan yang setara pada setiap orang. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah mengadakan subsidi silang.
Supaya lebih mengenal BPJS Kesehatan, simak informasi berikut.
Sejarah dan Tujuan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) dibentuk pada tanggal 1 Januari 2014, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Tujuan utama dibentuknya BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan merata kepada seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (Persero), yang sebelumnya hanya melayani PNS, veteran, dan penerima pensiun.
Program BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki beberapa program unggulan, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang memberikan layanan kesehatan bagi semua peserta tanpa diskriminasi.
JKN mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, mulai dari pelayanan dasar di puskesmas hingga pelayanan lanjutan di rumah sakit. Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi digital, seperti aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta mengakses informasi dan layanan kesehatan.
Kepesertaan dan Iuran BPJS Kesehatan
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan warga asing yang bekerja di Indonesia. Ada dua jenis peserta, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, dan peserta non-PBI yang membayar iuran sendiri.
Besaran iuran tergantung pada kelas perawatan yang dipilih: Kelas 1 sebesar Rp 150.000, Kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000.
Baca Juga: Update Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan Terbaru, Ada Kenaikan Premi?
Namun, mulai 2024, ada rencana penggantian kelas perawatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan adanya KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kelas, sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih merata dan tidak diskriminatif. KRIS akan diterapkan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan rumah sakit.
Gaji Pegawai BPJS Kesehatan
Pegawai BPJS Kesehatan menikmati gaji yang kompetitif, yang disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing. Gaji pokok untuk staf di BPJS Kesehatan berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 8.000.000 per bulan.
Selain gaji pokok, pegawai juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, dan tunjangan kesehatan.
Dengan sistem remunerasi ini, BPJS Kesehatan berupaya untuk menjaga kesejahteraan dan motivasi para pegawainya, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM