Suara.com - Selama ini, BPJS Kesehatan telaah menjadi pihak yang berperan penting pada jaminan kesehatan seluruh warga Indonesia.
Sesuai peruntukannya, BPJS memang dibuat untuk memberikan pelayanan yang setara pada setiap orang. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah mengadakan subsidi silang.
Supaya lebih mengenal BPJS Kesehatan, simak informasi berikut.
Sejarah dan Tujuan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) dibentuk pada tanggal 1 Januari 2014, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Tujuan utama dibentuknya BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan merata kepada seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (Persero), yang sebelumnya hanya melayani PNS, veteran, dan penerima pensiun.
Program BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki beberapa program unggulan, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang memberikan layanan kesehatan bagi semua peserta tanpa diskriminasi.
JKN mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, mulai dari pelayanan dasar di puskesmas hingga pelayanan lanjutan di rumah sakit. Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi digital, seperti aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta mengakses informasi dan layanan kesehatan.
Kepesertaan dan Iuran BPJS Kesehatan
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan warga asing yang bekerja di Indonesia. Ada dua jenis peserta, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, dan peserta non-PBI yang membayar iuran sendiri.
Besaran iuran tergantung pada kelas perawatan yang dipilih: Kelas 1 sebesar Rp 150.000, Kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000.
Baca Juga: Update Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan Terbaru, Ada Kenaikan Premi?
Namun, mulai 2024, ada rencana penggantian kelas perawatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan adanya KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kelas, sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih merata dan tidak diskriminatif. KRIS akan diterapkan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan rumah sakit.
Gaji Pegawai BPJS Kesehatan
Pegawai BPJS Kesehatan menikmati gaji yang kompetitif, yang disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing. Gaji pokok untuk staf di BPJS Kesehatan berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 8.000.000 per bulan.
Selain gaji pokok, pegawai juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, dan tunjangan kesehatan.
Dengan sistem remunerasi ini, BPJS Kesehatan berupaya untuk menjaga kesejahteraan dan motivasi para pegawainya, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM