Suara.com - Selama ini, BPJS Kesehatan telaah menjadi pihak yang berperan penting pada jaminan kesehatan seluruh warga Indonesia.
Sesuai peruntukannya, BPJS memang dibuat untuk memberikan pelayanan yang setara pada setiap orang. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah mengadakan subsidi silang.
Supaya lebih mengenal BPJS Kesehatan, simak informasi berikut.
Sejarah dan Tujuan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) dibentuk pada tanggal 1 Januari 2014, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Tujuan utama dibentuknya BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan merata kepada seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (Persero), yang sebelumnya hanya melayani PNS, veteran, dan penerima pensiun.
Program BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki beberapa program unggulan, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang memberikan layanan kesehatan bagi semua peserta tanpa diskriminasi.
JKN mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, mulai dari pelayanan dasar di puskesmas hingga pelayanan lanjutan di rumah sakit. Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi digital, seperti aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta mengakses informasi dan layanan kesehatan.
Kepesertaan dan Iuran BPJS Kesehatan
Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan warga asing yang bekerja di Indonesia. Ada dua jenis peserta, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, dan peserta non-PBI yang membayar iuran sendiri.
Besaran iuran tergantung pada kelas perawatan yang dipilih: Kelas 1 sebesar Rp 150.000, Kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000.
Baca Juga: Update Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan Terbaru, Ada Kenaikan Premi?
Namun, mulai 2024, ada rencana penggantian kelas perawatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan adanya KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kelas, sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih merata dan tidak diskriminatif. KRIS akan diterapkan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan rumah sakit.
Gaji Pegawai BPJS Kesehatan
Pegawai BPJS Kesehatan menikmati gaji yang kompetitif, yang disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing. Gaji pokok untuk staf di BPJS Kesehatan berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 8.000.000 per bulan.
Selain gaji pokok, pegawai juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, dan tunjangan kesehatan.
Dengan sistem remunerasi ini, BPJS Kesehatan berupaya untuk menjaga kesejahteraan dan motivasi para pegawainya, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera
-
BRI Raih Penghargaan Top 50 Emiten dengan Kapitalisasi Pasar Besar 2025
-
11 Gebrakan Menkeu Purbaya, Terbaru Ogah Bayar Utang Whoosh Pakai APBN
-
Menkeu Purbaya Tunggu Pimpinan BTN Menghadap, Penyaluran Dana Paling Minim di Antara Bank Himbara
-
Indonesia-Singapura Godok Task Force untuk Realisasikan Ekspor Listrik dan CCS
-
Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank Himbara Perlu Diperpanjang
-
Senda Gurau Bahlil Singgung Selalu Viral di Media Sosial