Suara.com - Asuransi syariah adalah sistem perlindungan finansial yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Menurut UU No. 40 Tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, serta perjanjian di antara para pemegang polis.
Tujuannya adalah pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana
Asuransi syariah merupakan alternatif asuransi yang dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Berikut adalah beberapa kelebihan utama dari asuransi syariah yang membuatnya menarik bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin memastikan bahwa perlindungan finansial mereka sejalan dengan ajaran agama.
1. Bebas dari Riba dan Praktik Tidak Etis
Asuransi syariah tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Semua transaksi dalam asuransi syariah dilakukan berdasarkan prinsip saling membantu dan berbagi risiko di antara peserta.
Hal ini menjadikan asuransi syariah sebagai pilihan yang lebih sesuai bagi individu yang ingin menghindari praktik-praktik yang dianggap tidak etis dalam Islam.
2. Perlindungan yang Lebih Baik
Asuransi syariah berfokus pada prinsip tabarru, yaitu saling membantu di antara peserta. Dalam model ini, kontribusi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membentuk dana bersama yang akan digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami musibah.
Sehingga asuransi ini memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan mendukung solidaritas di antara peserta
3. Transparansi dan Keterbukaan
Perusahaan asuransi syariah diwajibkan untuk mengelola dana peserta secara transparan. Peserta memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana mereka dikelola dan digunakan, serta menerima laporan keuangan secara terbuka.
4. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, yang terdiri dari ulama dan pakar keuangan syariah. Dewan ini bertugas memastikan bahwa semua operasional perusahaan asuransi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan jaminan tambahan bagi peserta bahwa produk yang mereka pilih tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Berita Terkait
-
Askrindo Perluas Layanan Suretyship, Proyek Infrastruktur Dapat Perlindungan
-
Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI
-
Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM