“Produk bank emas BSI dirancang secara inklusif dan digital, dengan tujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat, baik yang baru memulai investasi maupun yang sudah berpengalaman. Kami menawarkan kesempatan investasi emas mulai dari 0,05 gram, dengan nilai kurang dari Rp100.000, yang dapat diakses melalui platform digital BYOND by BSI. Dengan demikian, masyarakat dapat berinvestasi kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan lokasi dan waktu melalui BYOND by BSI,” tuturnya.
Adapun pada peresmian bisnis bank emas ini, BSI memperkenalkan tiga branding utama produk bank emas BSI, yaitu BSI Emas Digital, BSI Gold, dan BSI ATM Emas. Bahkan BSI ATM Emas menjadi yang pertama di Indonesia yang dimiliki Bank Emas.
“Kami berharap dengan hadirnya layanan ini, bisnis bank emas BSI dapat mempercepat pertumbuhan perusahaan. Saat ini omset bisnis emas di BSI Rp28,7 triliun. Kami juga berharap dapat memberikan multiplier effect yang signifikan bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu mengacu data perseroan pembiayaan bisnis emas di BSI tahun 2024 mencapai Rp12,80 triliun tumbuh 78,17% year on year meliputi gadai emas dan cicil emas. Keunggulan Bank Emas BSI yakni pertama, layanan bank emas syariah pertama di Indonesia.
Kedua, BSI Gold Karatase 99,99% SNI dan Sertifikat MUI. Ketiga, jaringan BSI Agen lebih dari 110 ribu di seluruh Indonesia yang bisa melayani emas BSI serta layanan bank emas yang bisa diakses dimanapun dan kapanpun melalui BYOND by BSI.
Hery juga optimistis kehadiran BSI sebagai bank emas syariah pertama di Indonesia akan menjadi new game changer untuk memberikan diversifikasi instrumen investasi syariah yang aman, mudah dan bisa diakses kapanpun dimanapun. Hal ini didasari total omset bisnis emas BSI saat ini Rp28,7 triliun dengan potensi volume transaksi setara 250 ton selama kurun waktu 5 tahun kedepan.
“Kami berkomitmen untuk memperkuat peranan BSI untuk menghadirkan one stop solution layanan syariah dan memberikan multiplier effect yang signifikan bagi perekonomian dan pendalaman sektor keuangan syariah,” tutup Hery.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Ingin Beli Emas? Ini 3 Langkah Mudah di Pegadaian yang Wajib Kamu Tahu!
-
Toyota-Pertamina Siap Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung, Mulai Jalan 2026
-
China Hingga Vietnam Tertarik Bangun Pabrik Baja di Dalam Negeri
-
OJK Akan Hapus Bank Kecil dengan Modal Minim
-
Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Yang Gagal Bayar Semakin Banyak
-
Pemerintah Beberkan Alasan Baja RI Keok Sama China
-
Purbaya Mau Redenominasi, BI: Harus Direncanakan Matang
-
Saham Milik Prajogo Pangestu Meroket Hari Ini, Apa Penyebabnya?
-
Sukuk Tabungan ST015: Ini Ketentuan, Jadwal, dan Imbalan Floating with Floor
-
BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha UMKM Binaan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro