Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberkan modus pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi. Salah satunya mengenai permintaan pinjol yang melanggar etika ke nasabah.Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menceritakan mengenai modus pelecahan seksual yang dilakukan oleh pinjol.
"Bahkan kami pernah nangani kasus ibu-ibu disuruh joget-joget, maaf-maaf dibuka busananya terus direkam, jadi kalau mau dapat keringanan begitu kalau enggak, dikejar terus. Tapi ternyata tetap dilakukan, pemerasan itu dengan menggunakan rekaman yang tadi yang dilakukan," katanya dalam video yang diunggah kanal youtube OJK, Kamis (13/3/2025).
Dia pun juga menemukan aduan terbanyak kedua terkait investasi ilegal ditempati Jakarta sebanyak 179. Adapun tempat ketiga diduduki Jawa Timur sebanyak 160 aduan.
" Secara total terdapat 1.174 aduan yang diterima terkait investasi ilegal sejak Januari 2024 hingga Februari 2025," jelasnya.
Sementara itu, terkait aduan pinjol ilegal, Rizal mengungkapkan Jawa Barat juga menjadi wilayah terbanyak yang melaporkan aduan sebanyak 3.705. Diikuti Jakarta dengan total aduan sebanyak 2.465, sedangkan Jawa Timur menjadi wilayah terbanyak ketiga yang melaporkan aduan terkait pinjol ilegal sebanyak 1.962.
Secara total, aduan yang diterima terkait pinjol ilegal sebanyak 15.845 sejak Januari 2024 hingga Februari 2025. Untuk itu, OJK bersama Satgas Pasti akan terus memberantas investasi dan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
"Ini yang agak menyakitkan kita sebagai warga masyarakat yang melihat bahwa ini praktek ini memang harus enggak, harus dimusnahkan dari republik ini," tandasnya.
Selain itu, OJK juga telah memblokir 3.517 aplikasi, situs, dan konten digital yang terkait dengan pinjol dan investasi ilegal. Pemblokiran juga telah dilakukan kepada 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta memblokir 1.330 nomor telepon atau WhatsApp.
Lalu, OJK juga telah memblokir 3.517 aplikasi, situs, dan konten digital yang terkait dengan pinjol dan investasi ilegal. Pemblokiran juga telah dilakukan kepada 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta memblokir 1.330 nomor telepon atau WhatsApp.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Derivatif Aset Keuangan Berupa Efek, Ini Isinya
Berita Terkait
-
Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
Pinjol Maucash Milik Grup Astra Tutup Usaha, Apa Penyebabnya?
-
Izin Usaha Pendirian Unit Syariah PT Manulife Indonesia Dicabut, Ini Alasannya
-
OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Ini Daftar Namanya
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
Rupiah Masih Lemas, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
UU APBN 2026: Defisit Anggaran Dipatok 2,68% Tahun Ini
-
UU APBN 2026: Belanja Negara Tembus Rp 3.842 Triliun
-
UU APBN 2026 Akhirnya Terbit, Penerimaan Pajak Ditarget Rp 2.693 Triliun
-
Pinjol Maucash Milik Grup Astra Tutup Usaha, Apa Penyebabnya?
-
Harga Minyak Dunia Naik Tipis: Stok AS Merosot di Tengah Ambisi Trump Kuasai Minyak Venezuela
-
Pakar Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Kebijakan bagi Sebuah Inovasi
-
Masih Sakit, Rupiah Makin Dekati Level Rp16.800 per Dolar AS Hari ini