Suara.com - Setya Novanto, salah satu tokoh politik Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR, kembali menjadi sorotan publik setelah menerima remisi khusus Idulfitri saat menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Berikut adalah ulasan kasus korupsi Setya Novanto dan kerugian yang ditimbulkannya.
Pemberian remisi ini menambah deretan keringanan hukuman yang telah ia terima sejak dipenjara, menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Remisi hari raya memang menjadi hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif, tetapi dalam kasus koruptor kelas kakap seperti Setya Novanto, hal ini selalu menuai perdebatan terkait keadilan hukum di Indonesia. Berikut ulasan selengkapnya.
Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto
Setya Novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017. Namun, status tersebut sempat dibatalkan oleh hakim praperadilan Cepi Iskandar pada 29 September 2017, dengan alasan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan.
Tidak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017 setelah melakukan penyelidikan baru.
Upaya hukum Setya terus berlanjut dengan gugatan praperadilan kedua. Namun, pada 13 Desember 2017, ketika sidang putusan praperadilan akan digelar, sidang pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga dimulai. Dengan demikian, gugatan praperadilan otomatis gugur.
Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Setya Novanto. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta (sekitar Rp 101 miliar) serta dikenai pencabutan hak politik selama lima tahun. Setelah divonis, Setya menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, yang dikenal sebagai penjara mewah bagi koruptor.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Kerugian Akibat Korupsi Setya Novanto
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto terbilang sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Ia terbukti berperan dalam pengaturan proyek senilai Rp 5,9 triliun yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Perjalanannya dalam menghadapi proses hukum pun penuh dengan drama, mulai dari gugatan praperadilan, upaya menghindari pemanggilan dengan alasan sakit, hingga insiden kecelakaan mobil yang diduga sebagai cara untuk menghindari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Setya Novanto dengan tambahan hukuman berupa denda, uang pengganti sebesar US$7,3 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Beberapa Kali Dapat Remisi
Selama menjalani hukuman, Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi. Kini, meskipun menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto masih mendapat berbagai fasilitas, termasuk remisi yang diberikan pada momen tertentu seperti Idulfitri.
Berita Terkait
-
Kekayaan Setya Novanto di LHKPN: Kini Dapat Hadiah Remisi Idul Fitri
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI