Suara.com - Warga negara asing yang tinggal di Korea Selatan menjadi kekuatan yang berkembang dalam ekonomi konsumen negara tersebut. Adapun dengan pengeluaran sebesar 39,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp656 triliun untuk kartu kredit yang diterbitkan secara lokal pada tahun 2023.
Dilansir Korea Herald, berdasarkan laporan Desember 2024 dari Pusat Penelitian dan Pelatihan Migrasi berdasarkan data Kartu Shinhan. Hasil itu menunjukkan merupakan peningkatan sebesar 65 persen dari 34,1 triliun won pada tahun 2019.
Angka tersebut hanya mencakup transaksi yang dilakukan oleh warga negara asing yang tinggal di Korea dengan memegang kartu kredit yang diterbitkan oleh Shinhan. Ini merupakan salah satu penyedia kartu terbesar di Korea Selatan berdasarkan pangsa pasar (18,6 persen pada Q1 2025). Namun, tidak termasuk mereka yang menggunakan kartu luar negeri, yang berarti pengeluaran penduduk asing yang sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi.
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah dalam cara penduduk asing berbelanja. Pangsa pembelian kartu yang dilakukan melalui e-commerce meningkat lebih dari dua kali lipat hanya dalam empat tahun — dari 9,7 persen pada tahun 2019 menjadi 19,3 persen pada tahun 2023.
Meskipun ritel offline tradisional masih memimpin (27,3 persen), pertumbuhan pesat dalam transaksi digital ini mencerminkan perubahan perilaku konsumen pascapandemi yang lebih luas.
Serta meningkatnya ketergantungan pada platform online di antara orang asing yang menjalani kehidupan sehari-hari di Korea, laporan tersebut menjelaskan. Lonjakan konsumsi ini didorong oleh transformasi demografi. Pada tahun 2024, ada 2,65 juta penduduk asing di Korea Selatan, naik 690.000 dari tiga tahun sebelumnya, menurut Kementerian Kehakiman.
Banyak yang bukan lagi pekerja jangka pendek, populasi asing saat ini semakin mencakup penduduk jangka panjang seperti mahasiswa internasional, penduduk tetap, dan migran yang menikah. Lalu, antara tahun 2010 dan 2023, pangsa warga negara asing dengan visa tenaga kerja berketerampilan rendah turun dari 54,4 persen menjadi 29,7 persen, sementara kategori visa yang lebih stabil seperti migran yang menikah (10,3 persen) dan penduduk yang terkait dengan pendidikan (16,6 persen) terus meningkat.
Bank-bank besar seperti Shinhan dan Hana telah bergerak melampaui layanan pengiriman uang untuk menawarkan produk tabungan yang disesuaikan, pinjaman, dan bahkan pendidikan bahasa Korea, konten gaya hidup, dan platform komunitas.
"Dari penukaran mata uang hingga pinjaman rumah, ini adalah salah satu dari sedikit area tempat perusahaan dapat menghasilkan pendapatan langsung dengan melayani penduduk asing," kata seorang pejabat Bank Shinhan dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Car Life Insurance Beri Inovasi Baru untuk Industri Asuransi Jiwa
Namun, mempertahankan pelanggan ini dalam jangka panjang tidak dijamin. Laporan MRTC menunjukkan bahwa banyak warga negara asing menghadapi rintangan yang terus-menerus dalam layanan sehari-hari. Ini bukan hanya tentang lebih banyak orang asing yang tinggal di Korea.
"Ini tentang perubahan dalam ekonomi itu sendiri. Bagi bisnis Korea, penduduk asing bukan hanya segmen pasar — mereka harus dianggap sebagai bagian struktural masa depan negara ini," kata seorang peneliti MRTC dalam laporan tersebut.
Sebagai informasi, kartu kredit adalah alat pembayaran non tunai yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan, memungkinkan pemegangnya untuk melakukan transaksi pembelian dengan meminjam uang dari bank tersebut. Pemegang kartu akan menerima tagihan bulanan yang mencatat semua transaksi dan harus dibayarkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Setiap kartu kredit memiliki batas kredit, yaitu jumlah maksimum uang yang dapat Anda pinjam. Beberapa kartu kredit menawarkan periode grace (masa tenggang) di mana Anda tidak akan dikenakan bunga jika Anda membayar tagihan penuh sebelum tanggal jatuh tempo.
Berita Terkait
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
Detik-Detik Menkeu Purbaya Kaget Dapat Gift Singa dan Paus Saat Live: Ntar Disangka Gratifikasi
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Keuangan Indonesia Terancam, S&P Peringatkan Kondisi Ekonomi Pemerintah RI
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS