Suara.com - Proposal pendirian Koperasi Merah Putih ini bisa Anda sesuaikan dengan kondisi desa Anda.
Proposal ini bersifat umum dan bisa digunakan untuk pengajuan ke Dinas Koperasi, Pemerintah Desa, hingga lembaga pendukung seperti Kementerian Koperasi dan UKM.
PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA \[NAMA DESA]
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan ekonomi desa merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam semangat gotong royong dan kemandirian, Koperasi Merah Putih hadir sebagai model ekonomi kerakyatan berbasis lokal yang sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Di Desa \[Nama Desa], potensi sumber daya manusia dan alam sangat besar, namun belum terkelola secara optimal.
Oleh karena itu, kami menginisiasi pendirian Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa] sebagai wadah ekonomi produktif yang berbasis partisipasi warga.
Baca Juga: Demi Lawan Pinjol, Wamenkop Ferry Sebut PP Aisyiyah bisa jadi Ujung Tombak Kopdes Merah Putih
Dengan fokus pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
B. Tujuan Pendirian Koperasi
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat desa secara umum.
2. Mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui sistem usaha kolektif.
3. Mendorong perputaran ekonomi lokal melalui pemanfaatan potensi desa.
4. Mendukung program pemerintah dalam penguatan koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional.
II. PROFIL KOPERASI YANG AKAN DIDIRIKAN
-Nama Koperasi: Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa/Kelurahan]
-Jenis Koperasi: Serba Usaha
-Bentuk Usaha Awal: Unit simpan pinjam, perdagangan sembako, pemasaran hasil pertanian lokal
-Kedudukan: Desa \[Nama Desa/Kelurahan], Kecamatan \[Nama Kecamatan], Kabupaten \[Nama Kabupaten], Provinsi \[Nama Provinsi]
-Jumlah Pendiri: 9 orang
-Sasaran Keanggotaan: Warga Desa \[Nama Desa], pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pemuda desa
-Legalitas yang Dituju: Badan Hukum Koperasi melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
3. Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi
4. Instruksi Presiden RI tentang Penguatan Ekonomi Desa dan UMKM
IV. RENCANA KEGIATAN USAHA
Unit Usaha Awal:
1. Unit Simpan Pinjam
Memberikan akses pembiayaan kepada anggota koperasi dengan bunga ringan dan prosedur mudah.
2. Unit Perdagangan Sembako
Menyediakan bahan pokok bagi warga desa dengan harga lebih terjangkau.
3. Unit Pemasaran Hasil Tani
Menjadi perantara dan distributor hasil pertanian/produk lokal desa ke pasar lebih luas.
Tahap Pengembangan:
-Tahun ke-1: Pendataan anggota, operasional awal, permodalan dasar
-Tahun ke-2: Penambahan unit usaha, penguatan manajemen, pelatihan SDM
-Tahun ke-3: Digitalisasi koperasi, ekspansi usaha antar desa
V. RENCANA ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA
Susunan Pengurus Sementara
Ketua: \[Nama Ketua]
Sekretaris: \[Nama Sekretaris]
Bendahara: \[Nama Bendahara]
Dewan Pengawas
3 orang mewakili unsur warga dan tokoh masyarakat
Jumlah Calon Anggota Awal: 50 orang warga
VI. SUMBER MODAL
Modal Awal
-Simpanan Pokok: Rp100.000 per anggota x 50 = Rp5.000.000
-Simpanan Wajib: Rp25.000 per bulan
-Modal Penyertaan (hibah, CSR, dana desa): Diajukan kepada Pemerintah Desa, Dinas Koperasi, dan lembaga mitra
Rencana Pengajuan Modal
-Program LPDB Kemenkop UKM
-Dana Desa untuk penguatan BUMDes/Koperasi
-Bantuan Program Koperasi Merah Putih
-Kerja sama dengan koperasi besar atau koperasi sekunder
VII. RENCANA KERJA 6 BULAN PERTAMA
| No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Penanggung Jawab |
| -- | ----------------------------------------- | ----------------- | ---------------- |
| 1 | Sosialisasi ke warga desa | Bulan 1 | Tim Pendiri |
| 2 | Pengumpulan dokumen dan penyusunan AD/ART | Bulan 1–2 | Tim Sekretariat |
| 3 | Rapat pembentukan & berita acara | Bulan 2 | Semua Pendiri |
| 4 | Pengajuan badan hukum koperasi | Bulan 3 | Ketua |
| 5 | Registrasi ke Dinas Koperasi | Bulan 4 | Ketua |
| 6 | Pembukaan rekening koperasi | Bulan 4 | Bendahara |
| 7 | Mulai operasional unit simpan pinjam | Bulan 5–6 | Pengurus |
| 8 | Pembentukan unit perdagangan sembako | Bulan 6 | Pengurus |
VIII. PENUTUP
Dengan semangat gotong royong dan nasionalisme, kami yakin Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa] dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Besar harapan kami, semua pihak, termasuk Pemerintah Desa, Dinas Koperasi, dan instansi terkait dapat memberikan dukungan moril dan materil dalam proses pendirian dan pengembangannya.
Kami siap mengikuti prosedur resmi pendirian koperasi serta membangun tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Demikian proposal ini kami susun. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tim Inisiator Pendirian Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa]
1. \[Nama 1] – Ketua Tim
2. \[Nama 2] – Sekretaris
3. \[Nama 3] – Bendahara
4. \[Nama 4–9] – Anggota Pendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai