Suara.com - Proposal pendirian Koperasi Merah Putih ini bisa Anda sesuaikan dengan kondisi desa Anda.
Proposal ini bersifat umum dan bisa digunakan untuk pengajuan ke Dinas Koperasi, Pemerintah Desa, hingga lembaga pendukung seperti Kementerian Koperasi dan UKM.
PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA \[NAMA DESA]
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan ekonomi desa merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam semangat gotong royong dan kemandirian, Koperasi Merah Putih hadir sebagai model ekonomi kerakyatan berbasis lokal yang sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Di Desa \[Nama Desa], potensi sumber daya manusia dan alam sangat besar, namun belum terkelola secara optimal.
Oleh karena itu, kami menginisiasi pendirian Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa] sebagai wadah ekonomi produktif yang berbasis partisipasi warga.
Baca Juga: Demi Lawan Pinjol, Wamenkop Ferry Sebut PP Aisyiyah bisa jadi Ujung Tombak Kopdes Merah Putih
Dengan fokus pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
B. Tujuan Pendirian Koperasi
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat desa secara umum.
2. Mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui sistem usaha kolektif.
3. Mendorong perputaran ekonomi lokal melalui pemanfaatan potensi desa.
4. Mendukung program pemerintah dalam penguatan koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional.
II. PROFIL KOPERASI YANG AKAN DIDIRIKAN
-Nama Koperasi: Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa/Kelurahan]
-Jenis Koperasi: Serba Usaha
-Bentuk Usaha Awal: Unit simpan pinjam, perdagangan sembako, pemasaran hasil pertanian lokal
-Kedudukan: Desa \[Nama Desa/Kelurahan], Kecamatan \[Nama Kecamatan], Kabupaten \[Nama Kabupaten], Provinsi \[Nama Provinsi]
-Jumlah Pendiri: 9 orang
-Sasaran Keanggotaan: Warga Desa \[Nama Desa], pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pemuda desa
-Legalitas yang Dituju: Badan Hukum Koperasi melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
3. Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi
4. Instruksi Presiden RI tentang Penguatan Ekonomi Desa dan UMKM
IV. RENCANA KEGIATAN USAHA
Unit Usaha Awal:
1. Unit Simpan Pinjam
Memberikan akses pembiayaan kepada anggota koperasi dengan bunga ringan dan prosedur mudah.
2. Unit Perdagangan Sembako
Menyediakan bahan pokok bagi warga desa dengan harga lebih terjangkau.
3. Unit Pemasaran Hasil Tani
Menjadi perantara dan distributor hasil pertanian/produk lokal desa ke pasar lebih luas.
Tahap Pengembangan:
-Tahun ke-1: Pendataan anggota, operasional awal, permodalan dasar
-Tahun ke-2: Penambahan unit usaha, penguatan manajemen, pelatihan SDM
-Tahun ke-3: Digitalisasi koperasi, ekspansi usaha antar desa
V. RENCANA ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA
Susunan Pengurus Sementara
Ketua: \[Nama Ketua]
Sekretaris: \[Nama Sekretaris]
Bendahara: \[Nama Bendahara]
Dewan Pengawas
3 orang mewakili unsur warga dan tokoh masyarakat
Jumlah Calon Anggota Awal: 50 orang warga
VI. SUMBER MODAL
Modal Awal
-Simpanan Pokok: Rp100.000 per anggota x 50 = Rp5.000.000
-Simpanan Wajib: Rp25.000 per bulan
-Modal Penyertaan (hibah, CSR, dana desa): Diajukan kepada Pemerintah Desa, Dinas Koperasi, dan lembaga mitra
Rencana Pengajuan Modal
-Program LPDB Kemenkop UKM
-Dana Desa untuk penguatan BUMDes/Koperasi
-Bantuan Program Koperasi Merah Putih
-Kerja sama dengan koperasi besar atau koperasi sekunder
VII. RENCANA KERJA 6 BULAN PERTAMA
| No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Penanggung Jawab |
| -- | ----------------------------------------- | ----------------- | ---------------- |
| 1 | Sosialisasi ke warga desa | Bulan 1 | Tim Pendiri |
| 2 | Pengumpulan dokumen dan penyusunan AD/ART | Bulan 1–2 | Tim Sekretariat |
| 3 | Rapat pembentukan & berita acara | Bulan 2 | Semua Pendiri |
| 4 | Pengajuan badan hukum koperasi | Bulan 3 | Ketua |
| 5 | Registrasi ke Dinas Koperasi | Bulan 4 | Ketua |
| 6 | Pembukaan rekening koperasi | Bulan 4 | Bendahara |
| 7 | Mulai operasional unit simpan pinjam | Bulan 5–6 | Pengurus |
| 8 | Pembentukan unit perdagangan sembako | Bulan 6 | Pengurus |
VIII. PENUTUP
Dengan semangat gotong royong dan nasionalisme, kami yakin Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa] dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Besar harapan kami, semua pihak, termasuk Pemerintah Desa, Dinas Koperasi, dan instansi terkait dapat memberikan dukungan moril dan materil dalam proses pendirian dan pengembangannya.
Kami siap mengikuti prosedur resmi pendirian koperasi serta membangun tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Demikian proposal ini kami susun. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tim Inisiator Pendirian Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa]
1. \[Nama 1] – Ketua Tim
2. \[Nama 2] – Sekretaris
3. \[Nama 3] – Bendahara
4. \[Nama 4–9] – Anggota Pendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi