Suara.com - Kemudahan akses layanan publik kini menjadi prioritas semua orang, tak terkecuali dalam pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) hadir sebagai solusi inovatif yang menjanjikan proses klaim JHT yang lebih cepat dan efisien, tanpa perlu mengantre panjang di kantor cabang. Namun, di balik janji kemudahan tersebut, tak jarang pengguna dihadapkan pada kendala teknis dan notifikasi penolakan yang membingungkan, seperti "pengajuan klaim JHT Anda tidak dapat dilanjutkan pada aplikasi JMO". Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai penyebab umum di balik kegagalan klaim JHT di aplikasi JMO dan menyajikan panduan komprehensif untuk mengatasinya, memastikan proses pencairan dana Anda berjalan lancar.
Penyebab Umum Kegagalan Klaim JHT di Aplikasi JMO
Memahami akar permasalahan adalah langkah pertama untuk menemukan solusi yang tepat. Berikut adalah beberapa faktor utama yang seringkali menjadi penghalang dalam proses klaim JHT melalui JMO:
1. Status Kepesertaan yang Masih Aktif
Salah satu penyebab paling mendasar dan sering terjadi adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih tercatat aktif. Aturan klaim JHT sejatinya sangat jelas: dana JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta sudah tidak bekerja dan status kepesertaan telah dinonaktifkan oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda baru saja mengakhiri masa kerja atau sedang dalam masa tunggu sebelum status kepesertaan Anda berubah menjadi nonaktif, permohonan klaim JHT melalui JMO akan otomatis ditolak. Bahkan, jika Anda telah berpindah tempat kerja dan kembali aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan baru, saldo JHT dari pekerjaan sebelumnya tidak dapat dicairkan sampai Anda benar-benar mengakhiri hubungan kerja secara keseluruhan.
2. Belum Melewati Masa Tunggu Minimal 1 Bulan
Sistem BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu untuk memproses perubahan status kepesertaan dari aktif menjadi nonaktif setelah Anda berhenti bekerja. Umumnya, periode yang diperlukan adalah minimal satu bulan agar nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Anda benar-benar terdaftar sebagai nonaktif. Mengajukan klaim sebelum masa tunggu ini berakhir akan menghasilkan penolakan dari aplikasi JMO. Sistem akan mendeteksi bahwa data Anda belum sepenuhnya siap untuk proses klaim.
3. Adanya Proses Klaim yang Sedang Berjalan di Kantor Cabang
Baca Juga: Cara Login Aplikasi JMO untuk Cek Bantuan BSU 2025 Senilai Rp 600 Ribu yang Cair Bulan Ini
Jika Anda sebelumnya pernah mengajukan klaim JHT secara manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, sistem akan mendeteksinya. Aplikasi JMO dirancang untuk tidak memproses pengajuan baru selama permohonan sebelumnya masih dalam tahap proses.
Notifikasi yang sering muncul adalah "klaim tidak dapat dilanjutkan di aplikasi JMO karena masih ada proses klaim di kantor cabang". Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya klaim ganda atas satu saldo JHT yang sama.
4. Sudah Pernah Melakukan Pengkinian Data
Bagi peserta yang memiliki lebih dari satu nomor KPJ karena pernah bekerja di beberapa perusahaan, penggabungan data atau "pengkinian data" adalah langkah penting untuk mencairkan seluruh saldo JHT. Namun, aplikasi JMO memiliki batasan dalam hal ini.
Aplikasi JMO hanya mengizinkan satu kali proses pengkinian data. Sebagai contoh, jika Anda sudah pernah melakukan pengkinian KPJ lama Anda sebelum bergabung dengan perusahaan baru, dan kemudian setelah berhenti dari perusahaan terbaru Anda ingin menggabungkan KPJ terbaru dengan yang lama lagi—proses ini tidak dapat dilakukan lagi melalui aplikasi JMO. Notifikasi yang umum muncul adalah "sudah pernah melakukan pengkinian data sebelumnya. Silakan hubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk perubahan data".
Langkah-langkah Efektif Mengatasi Kegagalan Klaim JHT di Aplikasi JMO
Berita Terkait
-
Sudah Dapat BSU 2025? Begini Tanda dan Cara Cek Status Dana Rp600 Ribu Sudah Masuk ke Rekening
-
Pendapatan Bergantung Cuaca, Nelayan Akui Juga Butuh BPJS
-
Cara Update Rekening BPJS Ketenagakerjaan dan JMO untuk Cairkan BSU
-
BSU Hanya Sentuh Pekerja Formal, Pekerja Informal Diabaikan? Begini Tanggapan Kemenaker
-
Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Cek Status dan Dapatkan Bantuan Rp600.000 di Sini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Produksi Minyak RDMP Balikpapan Tetap Jalan Setelah Dapat Pasokan Gas dari Pipa Senipah
-
Saham-saham Komoditas Jadi Penyelamat, IHSG Kembali ke Level 8.948
-
Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat
-
Airlangga Klaim Indonesia Resmi Swasembada Solar, Tak Perlu Impor Lagi
-
Jurus Purbaya Ciptakan Indonesia Emas 2045 lewat Ekonomi
-
Rupiah Masih Keok Lawan Dolar AS, Ditutup di Level Rp 16.876
-
Fenomena Kelebihan Bayar Pajak Membengkak
-
Tugas Sri Mulyani Usai Dapat Jabatan dari Bill Gates
-
Bikin Gonjang-ganjing Global, RI Bakal Pangkas Produksi Batu Bara ke 600 Juta Ton di 2026
-
Purbaya Heran Kapal Bantuan Bencana Sumatra Ditagih Bea Cukai Rp 30 Miliar