Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pernyataan tegas mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam penawaran jasa Initial Public Offering (IPO) oleh PT Investindo Public Optima. OJK menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan operasional perusahaan tersebut, termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet, iklan, atau bentuk komunikasi lainnya.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penggunaan nama dan/atau logo OJK tanpa izin merupakan tindakan tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ismail juga mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu kemarin.
Ismail lebih lanjut menjelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang bertujuan untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat di sektor jasa keuangan.
Sehubungan dengan insiden ini, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati dan tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. Masyarakat diminta untuk memastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK. Informasi lengkap mengenai daftar lembaga dan profesi yang berizin dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, OJK berharap agar segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. Ismail menegaskan, "OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan."
Sebagai tambahan, OJK juga memperjelas bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Berita Terkait
-
Ajaib Sekuritas Disebut Tawarkan Uang 'Damai' ke Investor yang Ditagih Rp1,8 Miliar
-
Nasabah Asuransi Bisa Bernapas Lega! Aturan 10 Persen Resmi Ditunda, Ini Kata OJK
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bos OJK Matangkan Akses Kredit SPPG untuk Program MBG
-
Bos OJK Pastikan Kinerja Perbankan Masih Kuat, Likuiditas Aman
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi