Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pernyataan tegas mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam penawaran jasa Initial Public Offering (IPO) oleh PT Investindo Public Optima. OJK menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan operasional perusahaan tersebut, termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet, iklan, atau bentuk komunikasi lainnya.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penggunaan nama dan/atau logo OJK tanpa izin merupakan tindakan tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ismail juga mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu kemarin.
Ismail lebih lanjut menjelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang bertujuan untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat di sektor jasa keuangan.
Sehubungan dengan insiden ini, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati dan tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. Masyarakat diminta untuk memastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK. Informasi lengkap mengenai daftar lembaga dan profesi yang berizin dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, OJK berharap agar segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. Ismail menegaskan, "OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan."
Sebagai tambahan, OJK juga memperjelas bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Berita Terkait
-
Ajaib Sekuritas Disebut Tawarkan Uang 'Damai' ke Investor yang Ditagih Rp1,8 Miliar
-
Nasabah Asuransi Bisa Bernapas Lega! Aturan 10 Persen Resmi Ditunda, Ini Kata OJK
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bos OJK Matangkan Akses Kredit SPPG untuk Program MBG
-
Bos OJK Pastikan Kinerja Perbankan Masih Kuat, Likuiditas Aman
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Riset Ungkap Fakta di Balik Kritik Medsos Soal MBG
-
Tenor Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Pemerintah Klaim Cicilan Lebih Ringan
-
CEO World Economic Forum Mundur Usai Hubungannya dengan Jeffrey Epstein Terkuak
-
Negosiasi AS-Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Waspada Utang Pemerintah, Analis: Investor Bisa Cabut, Rupiah Makin Melemah
-
Keuangan Indonesia Terancam, S&P Peringatkan Kondisi Ekonomi Pemerintah RI
-
Belum Kering Lisan Sri Mulyani, Kini S&P Sudah Pasang Alarm Bahaya buat Fiskal RI
-
Beban Bunga Utang Naik, S&P Ingatkan Indonesia Bisa Turun Peringkat
-
Harga Emas Antam Makin Mahal Dipatok Rp 3,04 Juta/Gram, Berikut Daftarnya
-
Rupiah Makin Lemas Lawan Dolar, Takluk ke Level Rp 16.781/USD