Suara.com - Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) menggelar aksi bertajuk Aksi 177: URC Bergerak! di Jakarta besok, Kamis (17/7/2025).
Mereka menyuarakan tiga tuntutan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakpastian hukum dan narasi sepihak yang selama ini dianggap merugikan pengemudi ojol.
Jenderal Lapangan URC Bergerak Achsanul Solihin menyatakan, aksi tersebut lahir dari keresahan nyata di jalanan, bukan sekadar agenda politik atau pesanan pihak tertentu.
“Kami bukan buruh, kami mitra mandiri. Kami menolak regulasi yang memaksa pengemudi masuk dalam sistem kerja subordinatif. Sudah cukup kami diam, sekarang kami bicara,” kata Achsanul, Rabu (16/7/2025).
URC menegaskan bahwa pergerakan mereka adalah murni suara dari arus bawah. Dengan slogan “Dari Ojol, Oleh Ojol, Untuk Ojol”. Mereka akan terus berjuang hingga pemerintah benar-benar mendengar dan menindaklanjuti aspirasi mereka.
Aksi tersebut bakal berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian, dan diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap di depan kantor pemerintah pusat.
“Kami tidak anti regulasi, tapi kami menuntut regulasi yang berpihak dan realistis. Jalanan tidak bisa diatur dari ruang rapat,” ujar Achsanul.
Demonstrasi bakal dimulai pagi hari itu diwarnai dengan konvoi pengemudi dari berbagai wilayah Jabodetabek. Mereka membawa tiga tuntutan utama yang diklaim sebagai suara asli para pengemudi ojek online.
Berikut tiga tuntutan mereka. Pertama, Menolak Status Pengemudi Sebagai Buruh/Pekerja. URC menilai klasifikasi sebagai buruh akan menghilangkan fleksibilitas yang menjadi nilai utama profesi ojek online. Mereka ingin tetap dipandang sebagai mitra mandiri, bukan karyawan dengan jam kerja dan target yang mengikat.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Bakal Demo di Patung Kuda Besok, Minta Prabowo Keluarkan Perppu
Kedua, Menolak Isu Pemotongan 10 persen. URC menegaskan tidak pernah mengusulkan perubahan skema potongan menjadi 10 persen. Mereka mengaku tidak keberatan dengan potongan 20 persen yang sudah berjalan selama ini, asalkan tidak dijadikan alat framing oleh pihak berkepentingan.
Ketiga, Menuntut Presiden RI Keluarkan Perppu Khusus Ojol. Desakan untuk payung hukum yang jelas disuarakan lantang. URC meminta Presiden mengeluarkan Perppu agar pengemudi dan aplikator memiliki kepastian status hukum dan tidak terus menjadi korban kebijakan tumpang tindih antarlembaga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Kurs Dolar AS Sudah Dijual Rp 17.000 di Bank-bank Besar
-
Banyak Butuh Uang, Pengajuan Pinjol Mulai Marak Terjadi Jelang Ramadan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Viral Purbaya Resmikan Pinjol Yayasan Al Mubarok, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Jalur Terputus, BPH Migas dan Pertamina Punya Trik Khusus Pasok BBM di Aceh
-
Harga Cabai Mulai Berangsur Turun, Dibanderol Rp 35.000/Kg
-
Daftar Saham UMA Hari Ini 19 Januari 2026, BEI Ungkap Penyebabnya
-
Penyebab Saham BUMI Terus Turun, Harganya Ambles Berhari-hari
-
Harga Minyak Dunia Naik Tipis, Setelah AS Batal Serang Iran
-
Kenali Apa Itu Take Over KPR dan Manfaatnya untuk Ringankan Cicilan Rumah