Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan suspensi terhadap saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN). Penghentian perdagangan ini berlaku mulai sesi I tanggal 22 Juli 2025 hingga pengumuman lebih lanjut. Keputusan ini diambil karena BEI menilai adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham COIN, dan ini merupakan bentuk perlindungan bagi investor.
“Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut,” demikian bunyi pengumuman resmi BEI.
Berdasarkan pengamatan Redaksi Suara.com pada Senin (21/7/2025) kemarin, saham COIN melonjak ARA (Auto Rejection Atas) 24,58% ke Rp735. Kenaikan ini membuat saham COIN terbang 635% dari harga IPO perdananya yang dicatatkan pada 9 Juli 2025. Saham ini sebelumnya juga sempat disuspensi sehari pada 17 Juli, dan kini kembali menghadapi suspensi.
Sementara itu, saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) masih menunjukkan performa yang sangat panas. Saham CDIA kembali mencapai ARA 24,69% ke Rp1.515 pada awal sesi I perdagangan 22 Juli 2025, sekitar pukul 10.26 WIB. Berbeda dengan COIN, saham CDIA bebas dari suspensi dan terus melaju. Saham CDIA juga pertama kali dicatatkan pada 9 Juli 2025 dan hampir selalu mencapai ARA, kecuali pada 17 Juli karena sempat disuspensi. Dari harga IPO, saham ini kini telah terbang 697,36%.
Dikutip dari laman resmi BEI, suspensi saham adalah penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketika saham disuspensi, saham tersebut tidak dapat dibeli atau dijual di pasar hingga otoritas bursa mencabut status suspend-nya. Kebijakan suspensi biasanya dikeluarkan oleh BEI untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar. Status suspensi bisa berlaku untuk waktu singkat (harian) atau dalam jangka panjang, tergantung pada penyebabnya.
Ada beberapa penyebab umum yang dapat memicu suspensi saham, antara lain:
- Keterlambatan Laporan Keuangan: Jika emiten tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai batas waktu yang ditentukan BEI, sahamnya dapat disuspensi sebagai sanksi administratif.
- Pergerakan Harga atau Volume yang Tidak Wajar (Unusual Market Activity/UMA): Apabila terjadi lonjakan harga atau volume transaksi yang mencurigakan, BEI dapat menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk klarifikasi lebih lanjut dan melindungi investor dari potensi manipulasi.
- Permasalahan Hukum atau Internal Perusahaan: Kasus hukum, konflik kepemilikan, atau ketidakjelasan keberlangsungan usaha dapat menjadi alasan BEI melakukan suspensi sebagai bentuk perlindungan terhadap investor.
- Corporate Action yang Tidak Sesuai Prosedur: Aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau right issue yang dilakukan tanpa transparansi atau prosedur yang benar dapat memicu suspensi.
- Indikasi Penipuan atau Fraud: Jika terdapat indikasi bahwa perusahaan melakukan manipulasi data, insider trading, atau pelanggaran prinsip keterbukaan informasi, BEI akan bertindak tegas melalui suspensi untuk menjaga integritas pasar.
Keputusan suspensi saham COIN ini menjadi pengingat bagi investor akan risiko investasi di pasar modal, terutama pada saham-saham yang menunjukkan volatilitas tinggi pasca-IPO.
Berita Terkait
-
KSPM FEB UI Selenggarakan Kursus Pasar Modal, Daftar Sekarang!
-
Siapa Riza Chalid? Said Didu Sebut Kasir Penguasa dan Kesayangan Jokowi di Mega Korupsi Pertamina
-
COIN-CDIA Jadi Pendorong, IHSG Menguat Drastis Hari Ini
-
Susul CDIA dan COIN, Ini 5 Perusahaan yang Akan IPO dalam Waktu Dekat
-
Saham CDIA dan COIN Tidak Kena Suspend, Apa Alasannya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen
-
Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'
-
Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh
-
Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional
-
BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan
-
Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global
-
Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian
-
Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000