Pajak ini menjadi tanggungan pihak penjual. Besaran PPh adalah 2,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Transaksi, mana yang lebih tinggi. PPh ini harus dibayarkan oleh penjual sebelum proses balik nama dapat dilanjutkan.
Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini (BPHTB dan PPh) harus lunas dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
2. Biaya Notaris/PPAT
Proses balik nama wajib dilakukan melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). PPAT adalah pejabat publik yang berwenang membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Biaya jasa PPAT biasanya mencakup beberapa hal:
- Jasa Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Biaya ini berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi properti, atau tergantung kesepakatan dengan PPAT.
- Jasa Pengecekan Sertifikat: Sebelum transaksi, PPAT akan memastikan keabsahan sertifikat properti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya ini umumnya sudah termasuk dalam jasa PPAT.
- Jasa Pengurusan Balik Nama: PPAT akan mengurus semua administrasi di BPN, mulai dari pengajuan permohonan hingga pengambilan sertifikat baru.
Disarankan untuk mencari PPAT yang kredibel dan berpengalaman. Anda bisa membandingkan biaya dan layanan dari beberapa PPAT sebelum memutuskan.
3. Biaya Administrasi di Kantor BPN
Selain biaya notaris/PPAT, ada juga biaya resmi yang harus dibayarkan langsung ke BPN. Biaya ini umumnya tidak terlalu besar, sekitar Rp 50.000 per lembar sertifikat. Namun ada biaya lain yang perlu diperhatikan:
Biaya Pendaftaran Balik Nama di BPN
Baca Juga: Bukan Hanya Pajak, Buruh Minta Pemerintah Tak Naikan Cukai Rokok
Biaya ini dibayarkan kepada BPN saat pengajuan balik nama.
Rumus perhitungan biayanya adalah: (Nilai jual tanah / nilai tanah per meter persegi) x 1/1.000 + Rp 50.000,-.
Nilai jual tanah didapat dari nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi.
Contoh Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita simulasikan total biaya balik nama untuk sebuah rumah dengan nilai transaksi Rp 1,5 miliar.
- Nilai Properti: Rp 1.500.000.000
- Nilai tanah per meter persegi (asumsi): Rp 5.000.000
- NPOPTKP (asumsi): Rp 80.000.000
- Biaya PPAT (asumsi): 0,8% dari nilai transaksi
Perhitungan Pajak:
- BPHTB (Pembeli): 5% x (Rp 1.500.000.000 - Rp 80.000.000) = 5% x Rp 1.420.000.000 = Rp 71.000.000
- PPh (Penjual): 2,5% x Rp 1.500.000.000 = Rp 37.500.000
Perhitungan Biaya PPAT:
- Jasa PPAT: 0,8% x Rp 1.500.000.000 = Rp 12.000.000
Biaya Pendaftaran Balik Nama BPN (Pembeli):
- (Rp 1.500.000.000 / Rp 5.000.000) x 1/1.000 + Rp 50.000
- (300) x 1/1.000 + Rp 50.000
- 0.3 + Rp 50.000 = Rp 50.000.3 (umumnya dibulatkan atau diatur dengan minimum tertentu).
Total Biaya yang Ditanggung Pembeli:
BPHTB + Jasa PPAT + Biaya Pendaftaran Balik Nama BPN
Rp 71.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 50.000 = Rp 83.050.000
Ini belum termasuk biaya-biaya kecil lainnya seperti fotokopi dokumen atau materai. Dari simulasi ini, terlihat bahwa biaya balik nama bisa mencapai puluhan juta rupiah, oleh karena itu persiapan finansial yang matang sangatlah penting.
Memahami biaya balik nama properti adalah langkah awal yang cerdas dalam perjalanan kepemilikan aset. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang tepat, proses ini tidak akan terasa rumit dan Anda bisa menjadi pemilik properti yang sah dan tenang.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Dugaan Penggelapan Pajak Raffi Ahmad: Dari Aset Mewah hingga Tudingan Pencucian Uang
-
Hindari Pajak, Orang Kaya Lebih Pilih Sewa Rumah Ketimbang Beli Baru
-
Merasa Tak Adil, Leony Curhat Kena Pajak Waris 2,5 Persen dari Nilai Rumah
-
Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!
-
Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur