Bisnis / Keuangan
Rabu, 24 September 2025 | 08:23 WIB
Ilustrasi ASN (kemenparekraf.go.id)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, TNI/Polri, dan pejabat negara, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

  • Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari delapan program prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh aparat negara.

  • Meskipun Perpres telah ditandatangani, persentase pasti kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi

Suara.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perpres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN 2025.

Di dalamnya, kenaikan gaji ini masuk ke dalam delapan program prioritas yang dirancang untuk memberikan dampak nyata dan cepat bagi kesejahteraan masyarakat. 

Dokumen Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada 18 September 2025 menunjukkan perluasan cakupan penerima kenaikan gaji.

Berbeda dengan beleid sebelumnya, Perpres Nomor 109 Tahun 2024, yang hanya menyasar ASN, kini Presiden Prabowo secara tegas menyertakan TNI/Polri dan pejabat negara dalam program ini.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh aparat yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Selain kenaikan gaji, Perpres ini juga mencantumkan agenda penting lainnya, seperti pembentukan Badan Penerimaan Negara, yang akan menjadi fokus baru dalam tata kelola keuangan negara.

Berapa Kenaikan Gaji ASN

Baca Juga: Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo

Meskipun Perpres telah diteken, pertanyaan mengenai persentase kenaikan gaji masih belum terjawab pasti. Berdasarkan informasi yang beredar, persentase kenaikan gaji ASN diperkirakan berkisar antara 8% hingga 12%.

Namun, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa kebijakan ini masih belum dibahas lebih lanjut.

Terpisah, KSP juga belum bisa memastikan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan pejabat terkait pada tahun 2025, meskipun hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Saat ini, besaran gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang berlaku saat ini:

Golongan I: Mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400

Golongan II: Mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600

Load More