- DPR mempercepat revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Revisi ini menargetkan Indonesia bebas ODOL pada tahun 2027.
- Pengemudi menuntut pembentukan Lembaga Pengawas Transportasi Independen.
Suara.com - Panggung politik di Senayan kembali memanas dengan isu krusial yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi logistik nasional: pemberantasan kendaraan over dimension-over loading alias ODOL.
Pimpinan DPR mengambil langkah tegas dengan menggelar rapat bersama Aliansi Pengemudi Independen (API) dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Rabu (1/10/2025).
Rapat itu untuk menyerap aspirasi guna mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa parlemen dan pemerintah serius menargetkan Indonesia bebas ODOL pada tahun 2027.
Pertemuan yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, ini merupakan forum strategis untuk menyatukan visi antara regulator dan para pelaku di lapangan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin langsung rapat tersebut, menegaskan bahwa pertemuan ini adalah tindak lanjut konkret dari dialog sebelumnya pada 4 Agustus lalu.
Menurutnya, DPR tidak akan membiarkan aspirasi para pengemudi menguap tanpa realisasi. Percepatan revisi UU LLAJ menjadi prioritas utama dengan memasukkan poin-poin kesepakatan ke dalam peraturan yang lebih kuat.
"DPR RI berkomitmen merealisasikan setiap kesepakatan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh pengemudi Indonesia," kata Dasco saat memimpin rapat.
Keseriusan ini dibuktikan dengan kehadiran para pemangku kepentingan utama.
Baca Juga: DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
Dalam rapat tersebut, DPR RI juga menghadirkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, perwakilan pemerintah lainnya, serta pimpinan Komisi V DPR RI yang secara spesifik membidangi urusan transportasi dan infrastruktur.
Ini menunjukkan adanya kolaborasi lintas sektor untuk membongkar akar masalah ODOL yang telah menahun.
Sebagai langkah taktis, Dasco mengumumkan pembentukan sebuah tim kecil.
Tim ini akan menjadi 'dapur' perumusan teknis revisi UU LLAJ, terdiri dari anggota Komisi V DPR RI, perwakilan Kementerian Perhubungan, serta perwakilan dari asosiasi pengemudi.
Keterlibatan langsung para pengemudi dalam tim teknis ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif dan tidak merugikan pihak yang paling terdampak di lapangan.
Lebih dari sekadar menargetkan Zero ODOL pada 2027, komitmen bersama ini juga mencakup aspek-aspek fundamental yang selama ini menjadi keluhan para pengemudi.
Perlindungan hukum yang jelas, peningkatan kesejahteraan, serta penyediaan fasilitas pendukung menjadi bagian tak terpisahkan dari paket kebijakan yang tengah dirancang.
"Mari kita jadikan pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa kita bekerja untuk mewujudkan Zero ODOL untuk kepentingan rakyat kita," tegas Dasco.
Dari sisi pengemudi, dukungan terhadap program pemerintah disambut baik, namun dengan beberapa catatan kritis.
Ketua Umum API, Suroso, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, efisien, dan aman.
Namun, ia menekankan pentingnya revisi UU ini untuk menghasilkan aturan yang "tepat sasaran dan berkeadilan dalam pelaksanaannya."
Para pengemudi tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan atau dirugikan dalam penegakan aturan ODOL.
Karena itu, Suroso mengajukan sebuah usulan strategis: pembentukan Lembaga Pengawas Transportasi Independen (LPTI).
Mereka mendorong agar pembentukan lembaga ini dicantumkan secara eksplisit sebagai salah satu unsur wajib dalam revisi UU LLAJ.
LPTI diharapkan dapat menjadi wasit yang adil, mengawasi implementasi kebijakan transportasi, dan menampung keluhan tanpa adanya konflik kepentingan.
Lembaga ini dianggap vital untuk memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih dan benar-benar menyasar seluruh ekosistem industri transportasi, dari pemilik barang hingga operator angkutan.
"Hasil revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi landasan hukum pembentukan LPTI," kata Suroso, menegaskan bahwa kepastian hukum bagi lembaga pengawas ini adalah harga mati bagi para pengemudi.
Tag
Berita Terkait
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
Terkini
-
Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi
-
Kredit Bank Mandiri Tumbuh 10,4 Persen hingga Agustus
-
Pasar China Menggoda, Tapi RI Mesti Waspada
-
Siap-siap! Liburan Nataru Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen
-
Pasokan Listrik yang Andal Dinilai Jadi Penentu Peningkatan Produksi Migas
-
Pemicu IHSG Terus Bergerak Loyo dalam Dua Hari Ini
-
Menkeu Purbaya Ungkap Isi Pertemuan dengan Airlangga, Ini Bocorannya
-
Bank Mandiri Dukung Peluncuran KMILN, Akselerasi Layanan Diaspora Melalui Livin by Mandiri
-
Lawan Impor Kakao RI, COCO Lakukan Diversifikasi Besar-besaran
-
Bukan Hanya Produk, Tapi Proses! Mengapa Banyak UMKM Tidak Bertahan Lama?