- DPR menjadwalkan pengesahan revisi UU BUMN hari ini.
- Revisi tersebut secara resmi membubarkan Kementerian BUMN.
- Badan Pengaturan BUMN dibentuk sebagai regulator perusahaan negara.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN hasil revisi akan disahkan pada sidang paripurna Kamis (2/10) besok.
Pengesahan ini menandai akhir dari era Kementerian BUMN yang akan dibubarkan dan digantikan oleh struktur kelembagaan baru.
"RUU BUMN akan disahkan besok," kata Dasco, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, revisi UU BUMN yang akan diketok palu ini memuat sejumlah perubahan penting untuk menyesuaikan regulasi dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ada.
Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum dan memastikan pengelolaan BUMN sejalan dengan konstitusi.
Rapat Paripurna DPR RI besok memiliki agenda ganda, yakni Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus pengambilan keputusan terhadap beberapa RUU strategis.
Selain RUU BUMN, parlemen juga dijadwalkan mengesahkan RUU tentang Kepariwisataan dan RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.
Lampu hijau untuk pengesahan RUU BUMN ini sejatinya sudah menyala sejak pekan lalu.
Pada Jumat (26/9), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca Juga: Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi
Dengan total 84 pasal yang direvisi, RUU ini disepakati untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa keputusan ini diambil secara aklamasi.
Seluruh fraksi di Komisi VI memberikan persetujuan penuh terhadap hasil kerja Panitia Kerja (Panja).
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Salah satu perubahan paling mendasar dan drastis dalam revisi UU ini adalah penghapusan keberadaan Kementerian BUMN.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa peran kementerian akan digantikan oleh sebuah lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).
Lembaga ini akan bertindak murni sebagai regulator yang mengatur perusahaan-perusahaan negara.
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman.
Struktur kepemilikan saham pemerintah di BUMN juga akan dirombak.
Menurut Supratman, BPBUMN akan bertindak sebagai pemegang saham dwiwarna seri A yang mewakili satu persen kepemilikan pemerintah.
Sementara itu, sisa saham seri B sebesar 99 persen akan dialihkan dan dipegang oleh sebuah entitas baru bernama Danantara, yang akan berfungsi sebagai operator atau super holding.
Model ini memisahkan secara tegas antara fungsi regulator (BPBUMN) dan fungsi korporasi atau operator (Danantara), sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan efisiensi BUMN di masa depan.
Tag
Berita Terkait
-
Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi
-
DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027
-
Mengenal Bintang Jasa Utama yang Diberikan Presiden Prabowo ke Ray Dalio
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
Terkini
-
Pemerintah Menang Banyak dari Negosiasi Freeport: Genggam 12 Persen Saham Hingga Pembangunan Sekolah
-
Jurus 'Irit' Menkeu Purbaya: Stimulus Akhir Tahun Digeber, Tapi Tanpa Tambahan Anggaran Baru!
-
Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi
-
DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027
-
Kredit Bank Mandiri Tumbuh 10,4 Persen hingga Agustus
-
Pasar China Menggoda, Tapi RI Mesti Waspada
-
Siap-siap! Liburan Nataru Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen
-
Pasokan Listrik yang Andal Dinilai Jadi Penentu Peningkatan Produksi Migas
-
Pemicu IHSG Terus Bergerak Loyo dalam Dua Hari Ini
-
Menkeu Purbaya Ungkap Isi Pertemuan dengan Airlangga, Ini Bocorannya