Saat ini, belum ada pernyataan atau keputusan resmi yang membahas secara langsung mengenai besaran gaji yang akan diterima ASN di BP BUMN.
Pergantian status dari kementerian menjadi badan memang masih menyisakan banyak tanda tanya soal kompensasi. Namun, pembahasan masih terus dilakukan untuk merumuskan kebijakan yang paling tepat bagi seluruh pihak.
Jika kita melihat pada skema gaji ASN di lembaga atau badan pemerintah lain, gaji yang diterima tidak kecil. Sebagai contoh, pada Badan Gizi Nasional (BGN), gaji pokok yang diterima untuk PNS Golongan III (lulusan S1/D4) berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan.
Perlu diketahui, pendapatan ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Penghasilan mereka juga ditambah dengan variabel tunjangan kinerja (Tukin) dan tunjangan lain yang menjadi hak setiap ASN.
Besaran tunjangan ini berbeda-beda, tergantung pada golongan kepegawaian dan kebijakan masing-masing badan tempat ASN bertugas.
Dengan demikian, sangat mungkin besaran gaji dan tunjangan yang diterima di BP BUMN akan berbeda dengan BGN.
Nantinya, besaran kompensasi ini akan sangat bergantung pada kebijakan spesifik yang ditetapkan oleh BP BUMN itu sendiri, yang akan diputuskan oleh ketua badan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Poin Kunci Revisi UU BUMN
Perubahan status ini didasarkan pada beberapa poin penting hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait revisi UU BUMN, yang meliputi:
Baca Juga: Link Daftar Magang Nasional Fresh Graduate Bergaji UMP: Jadwal, Syarat, Deadline
- Penghapusan Kementerian BUMN: Lembaga ini akan dihapus dan diganti dengan lembaga baru, yang kemudian diketahui akan menggunakan nomenklatur BP BUMN.
- Larangan Rangkap Jabatan: Tidak boleh ada rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di BUMN. Aturan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencegah potensi benturan kepentingan antara pejabat negara dan pengelola bisnis BUMN.
- Status Penyelenggara Negara: Pejabat BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Status ini menjamin mereka tetap berada dalam lingkup pengawasan hukum dan etika publik, sekaligus menolak pasal dalam draft lama yang ingin menghapus status tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK