Bisnis / Ekopol
Senin, 13 Oktober 2025 | 14:52 WIB
Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut jaksa pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 yang merugikan negara Rp578,1 miliar. Tuntutan juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah, termasuk kepada Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat. [Antara]
Baca 10 detik
  • Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut jaksa pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 yang merugikan negara Rp578,1 miliar.
  • Tuntutan juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah, termasuk kepada Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat.
  • Total ganti rugi jumlahnya lebih kecil dibandingkan total kerugian.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan meliputi fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi.

Load More