- Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi importasi gula di Kemendag
- Selain kurungan, keempat terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dengan total lebih dari Rp227 miliar sebagai ganti rugi atas kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar
- Jaksa menjadikan sikap para terdakwa yang tidak mendukung program anti-korupsi pemerintah sebagai faktor pemberat
Suara.com - Babak baru dalam megaskandal korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 terungkap di persidangan. Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut hukuman berat, masing-masing 4 tahun penjara, karena dinilai terlibat dalam praktik lancung yang merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.
Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah nama-nama besar di industri gula nasional yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Tuntutan tegas ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa meyakini keempatnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang terorganisir.
“Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Andi Setyawan di hadapan majelis hakim, dilansir Antara, Senin (13/10/2025).
Hukuman bagi para bos gula ini tidak berhenti di penjara. Jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar harus diganti dengan 6 bulan kurungan.
Lebih jauh lagi, mereka diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi. Wisnu dituntut membayar uang pengganti Rp60,99 miliar, Indra sebesar Rp77,21 miliar, Hansen senilai Rp41,38 miliar, dan Ali sebesar Rp47,87 miliar. Jika gagal membayar, mereka harus siap menghadapi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini menjadi pertimbangan utama yang memberatkan tuntutan.
Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti para terdakwa yang belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta menunjukkan penyesalan dan niat baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi.
Kasus ini diduga turut melibatkan nama-nama lain, di antaranya Tom Lembong, Charles Sitorus, dan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
Berita Terkait
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Alasan Tom Lembong Tak Polisikan Hakim Memvonisnya Bersalah : Terlalu Berlebihan!
-
Drama Kasus Gula Berlanjut: Tom Lembong Gugat Auditor BPKP, Ombudsman Turun Tangan!
-
Tom Lembong Laporkan Auditor Negara ke Ombudsman, Ini Dugaan Maladministrasinya
-
Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP, Tapi Malah Pasang Badan Bela Satu Auditor Muda
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU