- Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi importasi gula di Kemendag
- Selain kurungan, keempat terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dengan total lebih dari Rp227 miliar sebagai ganti rugi atas kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar
- Jaksa menjadikan sikap para terdakwa yang tidak mendukung program anti-korupsi pemerintah sebagai faktor pemberat
Suara.com - Babak baru dalam megaskandal korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 terungkap di persidangan. Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut hukuman berat, masing-masing 4 tahun penjara, karena dinilai terlibat dalam praktik lancung yang merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.
Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah nama-nama besar di industri gula nasional yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Tuntutan tegas ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa meyakini keempatnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang terorganisir.
“Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Andi Setyawan di hadapan majelis hakim, dilansir Antara, Senin (13/10/2025).
Hukuman bagi para bos gula ini tidak berhenti di penjara. Jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar harus diganti dengan 6 bulan kurungan.
Lebih jauh lagi, mereka diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi. Wisnu dituntut membayar uang pengganti Rp60,99 miliar, Indra sebesar Rp77,21 miliar, Hansen senilai Rp41,38 miliar, dan Ali sebesar Rp47,87 miliar. Jika gagal membayar, mereka harus siap menghadapi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini menjadi pertimbangan utama yang memberatkan tuntutan.
Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti para terdakwa yang belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta menunjukkan penyesalan dan niat baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi.
Kasus ini diduga turut melibatkan nama-nama lain, di antaranya Tom Lembong, Charles Sitorus, dan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
Berita Terkait
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Alasan Tom Lembong Tak Polisikan Hakim Memvonisnya Bersalah : Terlalu Berlebihan!
-
Drama Kasus Gula Berlanjut: Tom Lembong Gugat Auditor BPKP, Ombudsman Turun Tangan!
-
Tom Lembong Laporkan Auditor Negara ke Ombudsman, Ini Dugaan Maladministrasinya
-
Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP, Tapi Malah Pasang Badan Bela Satu Auditor Muda
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang