- Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi importasi gula di Kemendag
- Selain kurungan, keempat terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dengan total lebih dari Rp227 miliar sebagai ganti rugi atas kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar
- Jaksa menjadikan sikap para terdakwa yang tidak mendukung program anti-korupsi pemerintah sebagai faktor pemberat
Suara.com - Babak baru dalam megaskandal korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 terungkap di persidangan. Empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut hukuman berat, masing-masing 4 tahun penjara, karena dinilai terlibat dalam praktik lancung yang merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.
Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah nama-nama besar di industri gula nasional yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Tuntutan tegas ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa meyakini keempatnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang terorganisir.
“Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Andi Setyawan di hadapan majelis hakim, dilansir Antara, Senin (13/10/2025).
Hukuman bagi para bos gula ini tidak berhenti di penjara. Jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar harus diganti dengan 6 bulan kurungan.
Lebih jauh lagi, mereka diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsi. Wisnu dituntut membayar uang pengganti Rp60,99 miliar, Indra sebesar Rp77,21 miliar, Hansen senilai Rp41,38 miliar, dan Ali sebesar Rp47,87 miliar. Jika gagal membayar, mereka harus siap menghadapi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini menjadi pertimbangan utama yang memberatkan tuntutan.
Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti para terdakwa yang belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta menunjukkan penyesalan dan niat baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi.
Kasus ini diduga turut melibatkan nama-nama lain, di antaranya Tom Lembong, Charles Sitorus, dan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
Berita Terkait
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Alasan Tom Lembong Tak Polisikan Hakim Memvonisnya Bersalah : Terlalu Berlebihan!
-
Drama Kasus Gula Berlanjut: Tom Lembong Gugat Auditor BPKP, Ombudsman Turun Tangan!
-
Tom Lembong Laporkan Auditor Negara ke Ombudsman, Ini Dugaan Maladministrasinya
-
Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP, Tapi Malah Pasang Badan Bela Satu Auditor Muda
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo