- Defisit APBN per akhir Oktober 2025 mencapai Rp 479,7 triliun atau 2,02% dari PDB, masih di bawah target outlook 2,78%.
- Pendapatan negara terkumpul Rp 2.113,3 triliun yang didominasi penerimaan pajak Rp 1.708,3 triliun dan PNBP Rp 402,4 triliun.
- Belanja negara terealisasi Rp 2.593 triliun yang terdiri dari belanja pusat Rp 1.879,6 triliun dan transfer ke daerah Rp 713,4 triliun.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 479,7 triliun atau 2,02% dari Produk Domestik Bruto (PDB) per akhir Oktober 2025.
"Defisit APBN per 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp 479,7 Triliun atau sebesar 2,02 persen dari PDB," kata Purbaya saat konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menkeu Purbaya menilai kalau angka defisit ini berada dalam batas aman dan terkendali, jauh lebih rendah dari target Outlook APBN sebesar 2,78 persen PDB saat ini.
"Mencerminkan komitmen disiplin fiskal yang kuat," katanya.
Ia memaparkan, pendapatan negara terkumpul Rp 2.113,3 triliun atau 73,7 persen dari Outlook tahun 2025 yang masih berjalan.
Rincinya, penerimaan pajak mencakup Rp 1.708,3 triliun atau 71,6 persen dari total pendapatan. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 402,4 triliun atau 84,3 persen.
Sedangkan dari sisi pengeluaran, belanja negara terealisasi Rp 2.593,0 triliun atau 73,5 persen dari proyeksi.
Pengeluaran itu terdiri dari belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.879,6 triliun atau 70,6 persen, lalu transfer ke daerah Rp 713,4 triliun atau 82,6 persen.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN
-
Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret
-
Emang Boleh Rapat Penentuan BI Rate Dihadiri Menkeu Purbaya? Begini Aturannya
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang