- Defisit APBN per akhir Oktober 2025 mencapai Rp 479,7 triliun atau 2,02% dari PDB, masih di bawah target outlook 2,78%.
- Pendapatan negara terkumpul Rp 2.113,3 triliun yang didominasi penerimaan pajak Rp 1.708,3 triliun dan PNBP Rp 402,4 triliun.
- Belanja negara terealisasi Rp 2.593 triliun yang terdiri dari belanja pusat Rp 1.879,6 triliun dan transfer ke daerah Rp 713,4 triliun.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 479,7 triliun atau 2,02% dari Produk Domestik Bruto (PDB) per akhir Oktober 2025.
"Defisit APBN per 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp 479,7 Triliun atau sebesar 2,02 persen dari PDB," kata Purbaya saat konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menkeu Purbaya menilai kalau angka defisit ini berada dalam batas aman dan terkendali, jauh lebih rendah dari target Outlook APBN sebesar 2,78 persen PDB saat ini.
"Mencerminkan komitmen disiplin fiskal yang kuat," katanya.
Ia memaparkan, pendapatan negara terkumpul Rp 2.113,3 triliun atau 73,7 persen dari Outlook tahun 2025 yang masih berjalan.
Rincinya, penerimaan pajak mencakup Rp 1.708,3 triliun atau 71,6 persen dari total pendapatan. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 402,4 triliun atau 84,3 persen.
Sedangkan dari sisi pengeluaran, belanja negara terealisasi Rp 2.593,0 triliun atau 73,5 persen dari proyeksi.
Pengeluaran itu terdiri dari belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.879,6 triliun atau 70,6 persen, lalu transfer ke daerah Rp 713,4 triliun atau 82,6 persen.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Ubah Aturan Kompensasi Bantu Arus Kas Pertamina dan PLN
-
Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret
-
Emang Boleh Rapat Penentuan BI Rate Dihadiri Menkeu Purbaya? Begini Aturannya
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?
-
Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking
-
Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD
-
Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%
-
Prabowo Diminta Evaluasi PLN Imbas Insiden Blackout Sumatra: Rakyat Rugi Besar!
-
Tekanan Ekonomi Bikin Investor RI Mulai Lirik Aset Kripto dan Emas Digital
-
Begini Kondisi Listrik di Sumatra, Masih Banyak yang Padam?