Bisnis / Makro
Jum'at, 21 November 2025 | 12:16 WIB
Ilustrasi aktivitas thrifting alias belanja baju bekas di Pasar Senen. (Fajar/Suara.com).
Baca 10 detik
  • Pedagang kecil disarankan diberi waktu "cuci gudang" untuk menghabiskan stok yang terlanjur dibeli agar modal mereka tidak hangus sia-sia.

  • Ketegasan justru harus diarahkan ke hulu, yakni memusnahkan tumpukan barang selundupan yang masih tertahan di gudang atau pelabuhan.

  • Pemerintah didesak tidak cuma merazia lapak pasar, tapi berani mengejar "mafia" impornya mulai dari pemilik kapal hingga pemodal utama

Suara.com - Ekonom Indef, Tauhid Ahmad menilai, kebijakan pelarangan menjual baju bekas atau thrifting tidak bisa dilakukan secara mendadak.

Ia menyebut, barang-barang thrifting yang terlanjur beredar di pasaran tetap memiliki nilai ekonomis.

Karena itu, Tauhid menyebut, pemerintah perlu menyiapkan masa transisi yang jelas sebelum penindakan penuh diberlakukan.

Menurutnya, pemerintah harus tegas tetapi tetap bertahap dalam menertibkan pedagang dan peredaran pakaian bekas impor.

Barang yang sudah berada di toko tidak bisa serta-merta disita atau dilarang dijual karena pedagang telah mengeluarkan modal untuk mendapatkannya.

“Barang yang sudah ada di pasaran harus dihabiskan dulu. Barang yang sudah ada di toko diberi batas waktu untuk dijual. Kan itu ada nilai ekonomisnya,” ujar Tauhid kepada Suara.com, Jumat (21/11/2025).

Tauhid menambahkan, barang thrifting yang masih berada di gudang atau yang telah ditahan aparat perlu diproses secara tegas, termasuk dengan pemusnahan.

Ia menilai, langkah ini penting untuk memastikan rantai distribusi tidak terus berulang.

“Barang-barang yang masih di gudang dan ditahan oleh pemerintah memang mesti dimusnahkan,” katanya.

Baca Juga: Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Bersedia Bayar Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli

Ia menilai, salah satu penyebab thrifting tetap marak adalah penyelidikan yang kerap berhenti sebelum menyentuh aktor besar.

Menurutnya, keberadaan gudang-gudang tekstil bekas impor tersebar di berbagai wilayah dan dapat diungkap jika penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Ia mencontohkan barang thrifting yang beredar di pasar seperti di Pasar Senen dapat ditelusuri hingga ke sumbernya.

“Misalnya barang muncul di Pasar Senen, ya ditelusuri asalnya. Ujung-ujungnya ketemu gudangnya,” kata Tauhid.

Ia pun menilai penindakan harus diarahkan kepada pihak yang berada di balik arus masuk barang ilegal tersebut.

Tauhid mengatakan, langkah pemerintah saat ini, terutama yang didorong oleh Kementerian Keuangan, perlu didukung selama penindakan dilakukan secara menyeluruh.

Load More