Suara.com - Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian dapat menjadi solusi cepat ketika Anda membutuhkan dana tambahan dalam waktu singkat.
Sebagai lembaga keuangan resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian menawarkan layanan gadai dengan prosedur yang jelas, aman, dan memiliki tenor fleksibel. Tak heran, cara dan syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian banyak dicari.
Untuk diketahui, sertifikat rumah sebagai agunan juga memberikan nilai pinjaman yang lebih besar dibandingkan barang bergerak.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, dan cara mengajukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Sebelum mengajukan gadai, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan agar proses berjalan lancar:
1. Dokumen Identitas
Calon nasabah harus menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta surat nikah atau surat cerai sesuai kondisi. Identitas ini wajib untuk memastikan data pemohon sesuai dengan agunan yang diajukan.
2. Dokumen Aset
Baca Juga: Apakah STNK Bisa Digadaikan? Pahami Aturannya Sebelum Mengajukan Pinjaman
Sertifikat asli berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) wajib dibawa saat pengajuan.
Dokumen pendukung seperti fotokopi PBB tahun terakhir juga diperlukan untuk memastikan legalitas dan status kepemilikan. Untuk pinjaman dengan nilai besar, Pegadaian dapat meminta dokumen tambahan seperti IMB atau PBG.
3. Persyaratan Usia dan Penghasilan
Pemohon umumnya harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat masa pinjaman berakhir.
Selain itu, Pegadaian dapat meminta bukti penghasilan seperti slip gaji atau surat keterangan usaha untuk memastikan kemampuan pembayaran.
4. Dokumen Tambahan
Jika alamat domisili pemohon tidak sesuai dengan KTP, diperlukan Surat Keterangan Domisili. Dalam beberapa kondisi, Pegadaian juga dapat meminta dokumen pendukung lain sesuai kebijakan cabang.
Cara Mengajukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Setelah seluruh dokumen disiapkan, proses pengajuan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
1. Datang ke Kantor Pegadaian Terdekat
Bawa sertifikat rumah asli beserta seluruh dokumen pendukung. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas Anda.
2. Survei Lokasi
Pegadaian akan melakukan survei langsung ke lokasi rumah untuk memastikan kondisi, lokasi, dan keabsahan sertifikat. Survei ini merupakan bagian penting dari penilaian nilai agunan.
3. Persetujuan Pinjaman
Jika dokumen dan hasil survei dinyatakan valid, Pegadaian akan menentukan nilai taksiran dan jumlah pinjaman yang dapat dicairkan. Setelah persetujuan disepakati, proses akad dilakukan.
4. Pencairan Dana
Dana pinjaman akan dicairkan sesuai nominal yang telah disetujui dan dapat diterima secara tunai atau melalui transfer bank.
5. Pembayaran Angsuran dan Biaya Tambahan
Nasabah wajib membayar angsuran bulanan sesuai tenor yang telah dipilih. Selain cicilan, mungkin ada biaya tambahan seperti administrasi, asuransi, serta biaya pengecekan sertifikat sebelum akad.
Manfaat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Gadai sertifikat rumah menawarkan sejumlah keuntungan bagi nasabah. Salah satu manfaat utama adalah proses pencairan dana yang relatif cepat setelah dokumen lengkap dan hasil survei dinyatakan sesuai.
Hal ini sangat membantu untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan, pembiayaan usaha, hingga kebutuhan konsumtif tertentu yang memerlukan dana dalam jumlah besar.
Selain itu, Pegadaian menyediakan tenor pinjaman yang bervariasi mulai dari 12 hingga 60 bulan. Semakin panjang tenor yang dipilih, cicilan bulanan akan lebih ringan, sehingga memudahkan nasabah mengatur arus keuangan.
Keunggulan lainnya adalah transparansi biaya serta rasa aman karena Pegadaian merupakan lembaga resmi yang memiliki track record panjang dalam layanan gadai, termasuk untuk aset berharga seperti sertifikat rumah. Namun demikian, pikirkan baik-baik sebelum Anda memutuskan untuk menggadaikan sertifikat rumah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Banyak Peretas, OJK Perketat Aturan Keamanan Digital di BPR
-
Instran Minta Pemerintah Tak Hanya Hitung Untung-Rugi dari Pengembangan Transportasi Umum
-
Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi
-
Soal Kenaikan DMO, Bahlil: Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Dulu
-
Pengusaha IHT Minta Pemerintah Membina, Bukan Binasakan Industri Tembakau
-
Bahlil: Realisasi Investasi Sektor ESDM Investasi Turun, PNBP Gagal Capai Target
-
Timothy Ronald dan Akademi Crypto Mendadak Viral, Apa Penyebabnya
-
Indonesia Raih Posisi Runner-up di Thailand, BRI Salurkan Bonus Atlet SEA Games 2025
-
Fenomena Demam Saham Asuransi Awal 2026, Kesempatan atau Jebakan Bandar?
-
IATA Awali Operasional Tambang di Musi Banyuasin, Gandeng Unit UNTR