-
APINDO menuntut penetapan UMP kembali berbasis formula agar dunia usaha tidak terjebak dalam ketidakpastian seperti tahun lalu.
-
Shinta W. Kamdani menekankan pentingnya data objektif—termasuk KHL—untuk mencegah tarik-menarik politik dalam penentuan upah.
-
Kepastian mekanisme upah dinilai krusial demi menjaga iklim investasi, membuka lapangan kerja, dan memastikan keberlanjutan industri
Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, mengingatkan, pemerintah agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini, tidak kembali bermasalah seperti tahun lalu.
Ia menegaskan, dunia usaha membutuhkan proses yang berbasis formula, bukan keputusan tiba-tiba yang menimbulkan ketidakpastian.
Shinta menyebut, pengalaman tahun lalu menjadi catatan penting. Saat itu, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan formula yang berlaku dan langsung mengumumkan angka upah minimum tanpa mekanisme yang jelas.
“Harapan kami tentu agar tidak terulang seperti tahun lalu, di mana tidak ada formula dan hanya muncul sebuah angka. Tahun ini kami berharap bisa kembali menggunakan formula,” ujar Shinta di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menyebut, pihaknya bersama KADIN serta asosiasi sektor lainnya telah menyerahkan pandangan berbasis data dan kondisi lapangan.
Menurut Shinta, masukan dunia usaha disusun melalui koordinasi lintas sektor agar pemerintah mendapatkan gambaran komprehensif sebelum memutuskan upah minimum.
APINDO, kata Shinta, tetap mendukung penggunaan formula yang sudah diatur dalam PP 51 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang sejak Omnibus Law hingga empat kali revisi, serta telah diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip dalam formula, termasuk nilai alfa yang harus tetap proporsional berdasarkan kondisi ekonomi, produktivitas daerah, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu
Menurut Shinta, putusan MK juga mengembalikan KHL sebagai unsur dalam formula sehingga wajib diperhitungkan.
Shinta menilai, ketepatan formula diperlukan untuk menghindari tarik-menarik politik dalam penetapan upah.
Ia menggarisbawahi bahwa kondisi ekonomi dan pertumbuhan tiap daerah berbeda, sehingga perhitungan harus berbasis data objektif seperti Susenas BPS.
Lebih lanjut, APINDO juga mengingatkan pemerintah bahwa proses penyusunan aturan pengupahan tidak berdiri sendiri.
Menurut Shinta, PP baru tentang pengupahan harus selaras dengan penyusunan ulang UU Ketenagakerjaan yang sedang berjalan sesuai mandat MK.
Bagi dunia usaha, kepastian mengenai mekanisme upah menjadi faktor penting menjaga iklim investasi.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Diminta Moratorium Cukai Rokok, Pengusaha: Industri Padat Karya Bisa Tergerus
-
Apindo ke Purbaya Yudhi: Jangan Naikkan Cukai, Dunia Usaha Kian Terjepit
-
Buruh Tuntut Upah Naik 10,5 Persen, Menaker: Prosesnya Masih Panjang
-
PP Pembatasan GGL Ancam UMKM? Apindo: Jangan Korbankan Ekonomi
-
Tarif Trump Jadi 19 Persen, APINDO Ungkap Paket Kompromi Impor Strategis AS
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
IHSG To The Moon, Menkeu Purbaya Ungkap Rahasianya
-
Pemerintah Jamin Stok LPG 3 Kg Tak Langka Selama Nataru
-
Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
-
Riset: Promosi Paling Ampuh Tingkatkan Penjualan UMKM di E-Commerce
-
Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah 2027, Purbaya Klaim Tak Ada Masalah
-
Ogah Tanggapi Bandara IMIP, Bahlil: Ada Kementerian Teknis!
-
Diskon 20 Persen Tiket Kapal PELNI Mulai Diburu, Jangan Sampai Kehabisan Kuota
-
Agustus 2026 Beroperasi, Tarif LRT Jakarta Masih Dapat Subsidi?
-
Rusia-Ukraina Mau Damai, Harga Minyak Dunia Kembali Merosot
-
Emas Antam Masih Mahal Hari Ini, Harganya Rp 2.387.000 per Gram