- CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengusulkan perubahan skema kompensasi subsidi BUMN di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).
- Perubahan skema dari cost plus menjadi mark-to-market telah diterapkan pada subsidi pupuk guna meningkatkan efisiensi pembayaran.
- Pemerintah menyalurkan berbagai subsidi strategis seperti energi, pupuk, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan perumahan untuk masyarakat.
Suara.com - CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Perkasa Roeslani, mengusulkan adanya perubahan skema kompensasi subsidi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini dilakukan agar kinerja BUMN lebih efisiensi dan subsidi lebih tepat sasaran.
"Ya, untuk lebih menyempurnakan. Ya, juga agar subsidi dan kompensasi itu lebih adil, lebih tepat sasaran," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Sebenarnya, bilang Rosan, pengubahan skema kompensasi subsidi BUMN ini telah dilakukan di sektor pupuk.
Ia menerangkan, dulunya pembayaran kompensasi pupuk subsidi menggunakan skema cost plus, di mana harganya dinaikan atau mark up. Namun, kini diubah menjadi mark-to-market atau harga pasar, di mana pembayaran kompensasi dibayarkan sesuai harga pasar.
"Sehingga ini memberikan inisiatif kita untuk lebih efisien. Karena kalau dulu kan tidak efisien saja tetap mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan cost kami plus berapa persen," ucapnya.
Rosan yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi ini menegaskan, pengubahan skema kompensasi ini tidak mengurangi pemberian subsidi kepada masyarakat.
"Itu kita coba lakukan sehingga tidak mengurangi hak-hak dari masyarakat yang berhak dan membutuhkan. Tapi di saat bersamaan kompensasi juga bisa ikut turun dan lebih efisien," ucapnya.
Rosan menambahkan, saat ini alur pembayaran kompensasi subsidi juga mulai lebih baik dari sebelumnya.
Baca Juga: Bos Danantara Terus Rayu Menkeu Purbaya Bantu Bayar Utang Kereta Cepat
"Kerja sama dengan Kementerian Keuangan juga sangat-sangat baik. Karena pembayaran juga dari kompensasi dan subsidi itu sekarang sudah lebih sangat baik," bebernya.
Apa Saja Subsidi yang Diberikan Pemerintah
Pemerintah Indonesia terus menyalurkan berbagai jenis subsidi sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Subsidi tersebut mencakup banyak sektor strategis.
Di bidang energi, pemerintah memberikan subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kilogram, serta listrik bagi pelanggan rumah tangga kecil dan usaha mikro. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan lonjakan inflasi.
Tak hanya itu, sektor pertanian juga mendapatkan perhatian melalui subsidi pupuk untuk membantu petani meningkatkan produktivitas dengan biaya yang lebih terjangkau.
Di sektor transportasi, pemerintah menanggung sebagian biaya operasional melalui subsidi angkutan umum, termasuk kereta komuter dan kapal perintis, agar tarif tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
Terkini
-
Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan
-
Jasa Perawatan Pembakit Listrik RI Laris Manis Dilirik Malaysia Hingga China
-
Rupiah Lemah Tak Berdaya Sore Ini Disebabkan Investor Cemas soal Data Cadangan Devisa
-
Kunjungi Korban Banjir Sumatera, Bahlil Janji Cabut Izin Tambang Nakal
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal dan Moneter, Peran BI Makin Luas
-
Pelonggaran Moneter: BI Rate Turun, Inflasi 2026 Diprediksi Berkisar 2,94 Persen
-
Menkeu Purbaya Ingin Kelapa Sawit Tetap Jadi Tulang Punggung Industri Indonesia
-
OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya
-
Harga Cabai Rawit Merah Terus Melonjak, Tembus Rp 60.000 per Kg