Pemerintah sebelumnya mengatur mekanisme penetapan upah buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Aturan ini menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum di tingkat nasional maupun daerah. Namun demikian, PP 51/2023 kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Regulasi tersebut dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 dalam perkara uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang turut berdampak pada pengaturan sistem pengupahan.
Dalam ketentuan yang telah dibatalkan tersebut, pemerintah sebelumnya menetapkan formula khusus untuk menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Formula ini digunakan sebagai acuan dalam menentukan besaran upah minimum untuk tahun berikutnya.
Adapun rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM × UM (t+1)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Baca Juga: 5 Daerah Ini Punya UMP Tertinggi Jika Regulasi UMP 2026 Naik 7 Hingga 10 Persen
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE × alpha)} × UM (t)
Dalam formula tersebut, terdapat sejumlah komponen penting yang perlu Anda pahami. UM (t+1) merujuk pada upah minimum yang akan ditetapkan untuk tahun selanjutnya, sedangkan UM (t) merupakan upah minimum yang berlaku pada tahun berjalan.
Selain itu, inflasi yang digunakan dalam perhitungan adalah inflasi tingkat provinsi. Angka inflasi ini dihitung berdasarkan periode September pada tahun sebelumnya hingga September pada tahun berjalan, dan dinyatakan dalam bentuk persentase.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Apa Itu CNG? Ini Calon Pengganti LPG yang Diklaim Lebih Murah hingga 40 Persen!
-
IHSG di Zona Hijau, Ini Faktor Utama Penopang Penguatan Bursa Hari Ini
-
Pemerintah Minta Diversifikasi Produk IKM Demi Tumbuhkan Ekspor Kerajinan
-
Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.337 pada Awal Bulan Mei
-
IHSG Mulai Menghijau di Senin Pagi Balik ke Level 7.000
-
Setelah Libur Panjang, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.765.000/Gram
-
Harga BBM Pertamina Naik Lagi, Pertamax Turbo Hingga Pertamina Dex Melambung
-
SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban
-
Pemerintah Kasih Kode Harga BBM RON 92 Bisa Naik, Apa Dampaknya?
-
KB Bank Kantongi Laba Operasional Positif Rp9 Miliar pada Kuartal I-2026