Pemerintah sebelumnya mengatur mekanisme penetapan upah buruh melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Aturan ini menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum di tingkat nasional maupun daerah. Namun demikian, PP 51/2023 kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Regulasi tersebut dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 dalam perkara uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang turut berdampak pada pengaturan sistem pengupahan.
Dalam ketentuan yang telah dibatalkan tersebut, pemerintah sebelumnya menetapkan formula khusus untuk menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Formula ini digunakan sebagai acuan dalam menentukan besaran upah minimum untuk tahun berikutnya.
Adapun rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM × UM (t+1)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Baca Juga: 5 Daerah Ini Punya UMP Tertinggi Jika Regulasi UMP 2026 Naik 7 Hingga 10 Persen
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE × alpha)} × UM (t)
Dalam formula tersebut, terdapat sejumlah komponen penting yang perlu Anda pahami. UM (t+1) merujuk pada upah minimum yang akan ditetapkan untuk tahun selanjutnya, sedangkan UM (t) merupakan upah minimum yang berlaku pada tahun berjalan.
Selain itu, inflasi yang digunakan dalam perhitungan adalah inflasi tingkat provinsi. Angka inflasi ini dihitung berdasarkan periode September pada tahun sebelumnya hingga September pada tahun berjalan, dan dinyatakan dalam bentuk persentase.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
ASDP Tambah Kapal di 2 Lintasan Tersibuk pada Masa Nataru
-
Asosiasi Ini Soroti Peran Akuntan dalam Pelaporan Keberlanjutan dan Transparansi ESG
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Makin Kuat Sentuh Level Rp16.678
-
Harga Emas Antam Hari Ini Berkisar 2,4 Jutaan per Gram, Sulit Menguat?
-
Bank Pemberi Pinjaman Eks Bupati Lampung Tengah Ikut Kena Getah
-
Masih Minim Serapan, Diskon Tiket Kapal Feri untuk Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Profil PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (CSIS), Siapa Pemilik Sahamnya?
-
Pegiat Fintech Didorong Saling Kerja Sama Demi Sehatkan Ekosistem Keuangan Digital
-
IHSG Berbalik Menguat Selasa Pagi, Apa Saja Saham yang Cuan?
-
Update Harga BBM Terbaru: Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per Desember 2025