- Kementerian ESDM merespons penghentian sementara operasional PT Vale Indonesia karena RKAB 2026 mereka belum terbit.
- Ditjen Minerba mengizinkan relaksasi operasi tambang hingga 31 Maret 2026 dengan produksi terbatas.
- Vale tidak bisa memanfaatkan relaksasi karena RKAB mereka terkait perpanjangan kontrak sedang dalam proses.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal rancangan kerja dan anggaran biaya atau RKAB perusahaan tambang nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang belum diterbitkan untuk 2026 sehingga berdampak terhadap operasionalnya.
Vale diketahui mengambil keputusan menghentikan sementara seluruh operasional pertambangan di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan, karena RKAB perusahaan untuk 2026 belum terbit.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan perusahaan pertambangan yang belum diterbitkan RKAB 2026 masih dapat beroperasi.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Ditjen Minerba No. 2.E/HK.03/DJB/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang memberikan relaksasi kepada pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi Vale karena RKAB miliknya untuk 2026 masih dalam proses perpanjangan setelah kontrak sebelumnya berakhir.
"Vale kemarin karena perpanjangan. Jadi dia (Vale) 2026 enggak ada, atau RKAB-nya kosong," kata Tri saat ditemui wartawan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dalam surat edarannya, Ditjen Minerba memberikan relaksasi berupa perpanjangan operasional pertambangan sampai 31 Maret 2026.
Jumlah produksi yang ditetapkan maksimal 25 persen dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui.
Relaksasi diberikan karena perubahan pengajuan RKAB dari sebelumnya tiga tahun sekali, menjadi satu tahun sekali.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Marak, Ancaman Banjir Bandang Datang
Adapun perusahaan yang dapat memanfaatkan relaksasi itu seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
"Antam saya rasa masih bisa memanfaatkan yang tahun 2026 yang persetujuan 3 tahun, sampai 31 Maret. PTBA ya sama juga," kata Tri.
Sejauh ini, pengajuan RKAB 2026 masih berproses di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tri menyebut dalam prosesnya terdapat sejumlah penyesuaian, khususnya produksi.
"Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Tapi sedikit lagi sudah (mau selesai)," kata Tri.
Ketika ditanya apakah penyesuaian tersebut dipengaruhi rencana pemangkasan produksi komoditas seperti nikel dan batubara, Tri menjawab hanya berdampak sedikit.
"Bukan pemangkasan, penyesuaian lah. Penyesuaian. Ya dikit lah (dampak rencana kebijakan pemangkasan produksi)," ujarnya.
Berita Terkait
-
Produksi Minyak Naik, Bahlil Sebut Ada Pihak Terusik
-
Bahlil Sebut Lifting Minyak 2025 Penuhi Target: 605 Ribu Barel per Hari
-
Aplikasi GeoRIMA: Permudah Investor Lacak Sebaran Potensi Minerba dan Gas Bumi di Indonesia!
-
Lompati Target, Setoran PNBP Sektor Minerba Telah Tembus Rp 124,63 Triliun
-
Ramai Foto Gundul di Lereng Gunung Slamet, Ini Penjelasan ESDM soal WKP Baturaden
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern
-
Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026
-
Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit