- OJK pada Senin (9/2/2026) menjatuhkan sanksi pada PIPA dan REAL terkait manipulasi harga dan IPO yang merugikan investor.
- Emiten PIPA didenda Rp1,85 miliar karena mencantumkan aset IPO palsu pada Laporan Keuangan Tahunan 2023.
- REAL didenda Rp925 juta karena menyalahgunakan dana IPO untuk transaksi material tanpa prosedur keterbukaan informasi.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Senin (9/2/2026), resmi mengumumkan penjatuhan sanksi administratif dan hukum terhadap dua emiten, yakni PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan praktik manipulasi harga saham yang telah merugikan banyak investor ritel.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal OJK, Eddy Manindo Harahap, menegaskan bahwa akar masalah bermula dari proses Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO) yang tidak transparan.
Manipulasi Laporan Keuangan dan Skandal IPO PIPA
Berdasarkan hasil investigasi OJK, emiten berkode saham PIPA terbukti melakukan pelanggaran serius terkait transparansi data keuangan.
OJK menemukan adanya kesalahan material dalam Laporan Keuangan Tahunan 2023, di mana perusahaan mencantumkan pengakuan aset dari dana IPO tanpa didukung bukti yang valid.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi sebagai berikut:
Denda Perusahaan: PIPA diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,85 miliar.
Sanksi Direksi: Jajaran Direksi PIPA periode 2023 dikenai denda tanggung renteng senilai Rp3,36 miliar karena dianggap bertanggung jawab atas penyajian data palsu.
Baca Juga: Free Float BRIS Masih 10 Persen, Bos BSI Akui Jadi Sorotan
Sanksi Auditor: Akuntan Publik yang mengaudit laporan tersebut juga dikenai sanksi administratif karena dinilai gagal menerapkan standar profesional audit.
Pelanggaran Dana IPO oleh REAL
Tak hanya PIPA, emiten PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) juga kedapatan menyalahgunakan dana yang dihimpun dari publik. REAL terbukti menggunakan modal hasil IPO untuk transaksi material tanpa mengikuti prosedur keterbukaan informasi yang sah.
Sanksi untuk REAL meliputi:
Denda Emiten: REAL dikenai sanksi denda sebesar Rp925 juta.
Sanksi Direktur Utama: Direktur Utama REAL periode 2024 dijatuhi denda pribadi sebesar Rp240 juta akibat kelalaian dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola perseroan.
Berita Terkait
-
Saham BUMI Melesat di Sesi I Setelah Aksi "Serok Bawah" Investor Asing
-
IHSG Berbalik Rebound Senin Pagi, Tapi Rawan Koreksi
-
Asing Akumulasi Saat IHSG Melemah, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor