Suara.com - Zakat penghasilan, atau yang sering disebut sebagai zakat profesi, merupakan salah satu instrumen zakat mal yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal.
Kewajiban ini mencakup penghasilan rutin maupun tidak rutin yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai syariat Islam.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), cakupan penghasilan yang wajib dizakati meliputi gaji, upah, honorarium, jasa profesi, hingga pendapatan dari pekerjaan bebas lainnya.
Baik Anda seorang pejabat negara, karyawan swasta, dokter, pengacara, maupun konsultan, kewajiban zakat melekat selama pendapatan tersebut diperoleh dengan cara yang benar.
Batasan Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan
Seseorang dikategorikan sebagai wajib zakat (muzakki) jika penghasilan bersihnya dalam satu tahun telah mencapai ambang batas minimal atau nisab, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas.
Mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 yang menjadi landasan operasional hingga saat ini, berikut adalah rincian batasannya:
- Nisab Tahunan: Setara 85 gram emas (sebagai ilustrasi, pada tahun lalu nilai ini berada di angka Rp85.685.972).
- Nisab Bulanan: Seperduabelas dari nilai 85 gram emas (sekitar Rp7.140.498 per bulan).
- Kadar Zakat: Sebesar 2,5% dari total pendapatan.
Dilansir dari Baznas, pendapatan Anda bersifat fluktuatif atau tidak menentu setiap bulannya, Anda dapat mengakumulasikan total pendapatan selama satu tahun. Apabila setelah dihitung secara total mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.
Simulasi Cara Menghitung Zakat Profesi
Baca Juga: Bertrand Antolin Ikut Ngakak Dengar Pernyataan Pajak dan Zakat dari Sri Mulyani
Rumus perhitungan zakat profesi sangat sederhana, yakni:
2,5% x Total Penghasilan per Bulan
Contoh Kasus: Misalkan harga emas hari ini diasumsikan sebesar Rp1.500.000 per gram, maka nisab tahunan menjadi Rp127.500.000 (atau sekitar Rp10.625.000 per bulan).
Jika Bapak Fulan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp20.000.000, maka perhitungannya adalah:
Status: Wajib Zakat (karena Rp20 juta > Rp10,6 juta).
Zakat yang dibayar: 2,5% x Rp20.000.000 = Rp500.000 per bulan.
Berita Terkait
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat
-
Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas
-
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?