Suara.com - Zakat penghasilan, atau yang sering disebut sebagai zakat profesi, merupakan salah satu instrumen zakat mal yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang halal.
Kewajiban ini mencakup penghasilan rutin maupun tidak rutin yang telah memenuhi kriteria tertentu sesuai syariat Islam.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), cakupan penghasilan yang wajib dizakati meliputi gaji, upah, honorarium, jasa profesi, hingga pendapatan dari pekerjaan bebas lainnya.
Baik Anda seorang pejabat negara, karyawan swasta, dokter, pengacara, maupun konsultan, kewajiban zakat melekat selama pendapatan tersebut diperoleh dengan cara yang benar.
Batasan Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan
Seseorang dikategorikan sebagai wajib zakat (muzakki) jika penghasilan bersihnya dalam satu tahun telah mencapai ambang batas minimal atau nisab, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas.
Mengacu pada SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 yang menjadi landasan operasional hingga saat ini, berikut adalah rincian batasannya:
- Nisab Tahunan: Setara 85 gram emas (sebagai ilustrasi, pada tahun lalu nilai ini berada di angka Rp85.685.972).
- Nisab Bulanan: Seperduabelas dari nilai 85 gram emas (sekitar Rp7.140.498 per bulan).
- Kadar Zakat: Sebesar 2,5% dari total pendapatan.
Dilansir dari Baznas, pendapatan Anda bersifat fluktuatif atau tidak menentu setiap bulannya, Anda dapat mengakumulasikan total pendapatan selama satu tahun. Apabila setelah dihitung secara total mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.
Simulasi Cara Menghitung Zakat Profesi
Baca Juga: Bertrand Antolin Ikut Ngakak Dengar Pernyataan Pajak dan Zakat dari Sri Mulyani
Rumus perhitungan zakat profesi sangat sederhana, yakni:
2,5% x Total Penghasilan per Bulan
Contoh Kasus: Misalkan harga emas hari ini diasumsikan sebesar Rp1.500.000 per gram, maka nisab tahunan menjadi Rp127.500.000 (atau sekitar Rp10.625.000 per bulan).
Jika Bapak Fulan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp20.000.000, maka perhitungannya adalah:
Status: Wajib Zakat (karena Rp20 juta > Rp10,6 juta).
Zakat yang dibayar: 2,5% x Rp20.000.000 = Rp500.000 per bulan.
Berita Terkait
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat
-
Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas
-
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
-
BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis
-
Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta
-
Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan
-
Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T
-
Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan