- Bursa Efek Indonesia menetapkan PT Barito Renewables Energy Tbk dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk dalam zona kepemilikan saham terkonsentrasi.
- Penetapan status berdasarkan metodologi baru per 2 April 2026 ini menyebabkan harga saham kedua emiten tersebut mengalami pelemahan signifikan.
- Pakar memprediksi status konsentrasi tinggi berisiko membuat saham terkait terdepak dari indeks global MSCI dalam jangka waktu tertentu.
Suara.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merilis daftar emiten yang masuk dalam zona kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Dua saham raksasa milik konglomerat papan atas, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) milik Prajogo Pangestu dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dari Grup Sinarmas, menjadi sorotan utama dalam daftar tersebut.
Berdasarkan pantauan Redaksi Suara.com, harga saham BREN hari ini, Senin (6/4/2026) pukul 11.00 WIB berkisar Rp4.280. Sementara, harga saham DSSA bertahan di angka Rp64.275. Kedua saham berada di zona merah dan melemah cukup tajam.
Penetapan status HSC ini didasarkan pada metodologi baru yang dirilis BEI pada Kamis (2/4/2026), mengacu pada struktur kepemilikan saham warkat dan tanpa warkat per posisi 31 Maret 2026.
Dalam pengumumannya, BEI mengungkapkan bahwa saham BREN dikuasai oleh sekelompok terbatas pemegang saham yang secara agregat menguasai hingga 97,31 persen dari total saham beredar.
Angka ini memicu tanda tanya mengingat data free float BREN per Februari 2026 tercatat sebesar 12,29 persen. Merespons kabar tersebut, harga saham BREN langsung anjlok signifikan sebesar 12,73 persen ke level Rp4.800 pada penutupan perdagangan Kamis (2/4).
Kondisi serupa menimpa DSSA milik Grup Sinarmas, di mana sekitar 95,76 persen sahamnya dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu. Padahal, data free float resmi emiten ini per 10 Februari 2026 tercatat masih berada di angka 20,42 persen.
Meski demikian, BEI menegaskan bahwa status ini bukan merupakan vonis pelanggaran.
“Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal,” tulis otoritas bursa dalam keterangan resminya.
Baca Juga: IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar
Risiko Terdepak dari Indeks MSCI
Masuknya emiten ke dalam kategori HSC membawa konsekuensi serius pada pandangan investor global. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai bahwa saham-saham existing yang masuk kategori ini berpotensi besar terdepak dari indeks global bergengsi, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).
IPOT memprediksi MSCI kemungkinan besar akan langsung mengeluarkan saham yang masuk kategori HSC dari indeks yang mereka kelola.
Jika sudah dikeluarkan, saham tersebut diperkirakan tidak dapat masuk kembali ke dalam indeks MSCI setidaknya selama 12 bulan ke depan.
Sementara bagi emiten yang baru melantai di bursa (IPO) dan langsung masuk kategori HSC, dipastikan tidak akan bisa menembus indeks tersebut.
Sorotan tajam juga tertuju pada anomali data free float atau porsi saham publik pada emiten DSSA. Secara teoritis, free float adalah saham yang dimiliki masyarakat dan dapat diperdagangkan bebas, di luar kepemilikan pengendali, direksi, maupun karyawan.
Namun, berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang membuka rincian kepemilikan di atas 1 persen, ditemukan bahwa porsi saham publik murni DSSA diperkirakan hanya sebesar 7,63 persen. Sisanya, sebanyak 92,37 persen, justru dikuasai oleh pengendali dan investor institusi asing.
Anomali ini sebenarnya telah dipantau oleh MSCI sejak Agustus 2025. Saat DSSA dimasukkan ke dalam indeks Global Standard tahun lalu, MSCI memberikan perlakuan khusus berupa penerapan adjustment factor sebesar 0,5 pada Foreign Inclusion Factor (FIF) saham tersebut.
Berita Terkait
-
IHSG Ambruk di Senin Pagi, Bergerak ke Level 6.900
-
IHSG Diprediksi Berkutat di Level 7000 di Tengah Sinyal Damai Perang Iran
-
IHSG Berpotensi Melemah Awal Pekan, Saham-Saham Ini Bisa Untung
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
IHSG Sepekan Loyo ke Level 7.026, Asing Jual Rp 33 Triliun!
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul
-
Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya