- DPR RI dan pemerintah menyepakati pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026 mendatang.
- Seluruh fraksi DPR RI menyetujui draf RUU PPRT yang memuat 12 materi strategis guna memberikan kepastian hukum.
- Regulasi ini bertujuan melindungi hak pekerja rumah tangga melalui jaminan sosial, pelatihan kompetensi, serta pengawasan ketat pemerintah.
Proses pembahasan RUU ini tergolong sangat intensif. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara formal pada hari yang sama.
Tim Panitia Kerja (Panja), tim perumus, hingga tim sinkronisasi bekerja maraton menyelesaikan pembahasan hingga masuk ke rapat pleno. Hasilnya, RUU PPRT kini terdiri dari 12 bab yang memuat 37 Pasal strategis.
Berikut adalah 12 materi strategis yang akan menjadi landasan baru hubungan kerja PRT dan pemberi kerja:
Pertama, mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Poin ini memastikan bahwa hubungan kerja tetap harmonis namun memiliki dasar hukum yang kuat.
Kedua, perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemberi kerja namun tetap dalam koridor aturan yang jelas.
Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
Poin ini penting untuk menghindari salah tafsir terhadap tradisi gotong royong atau bantuan keluarga di Indonesia.
Keempat, mengakomodasi perkembangan teknologi, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
Baca Juga: Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!
Kelima, salah satu hak paling revolusioner adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ini berarti PRT akan memiliki akses terhadap BPJS, sebuah jaring pengaman sosial yang selama ini sulit mereka jangkau.
Keenam dan ketujuh menekankan pada aspek kompetensi, di mana calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT. Hal ini bertujuan meningkatkan martabat profesi PRT menjadi tenaga kerja terampil.
Kedelapan, aturan ketat diberlakukan bagi agen penyalur. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesembilan, untuk melindungi hak ekonomi pekerja, P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
Kesepuluh, pengawasan dilakukan secara berlapis. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Kesebelas, terdapat aturan transisi yang inklusif. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
Terakhir, keduabelas, pemerintah memastikan aturan ini akan segera operasional dengan mewajibkan peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Dengan pengesahan yang dijadwalkan hari ini, Indonesia selangkah lagi memiliki standar perlindungan pekerja domestik yang sejajar dengan standar internasional.
Berita Terkait
-
Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
RUU PPRT Resmi Dibahas, DPR dan Pemerintah Kebut Payung Hukum untuk 4 Juta PRT
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan