Bisnis / Makro
Kamis, 30 April 2026 | 17:34 WIB
Ilustrasi pajak digital [Unsplash/Chloe]
Baca 10 detik
  • DJP Kemenkeu melaporkan setoran pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga akhir Maret 2026.
  • Penerimaan berasal dari PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak SIPP di seluruh Indonesia.
  • Peningkatan penerimaan pajak digital didorong utama oleh pertumbuhan setoran PPN PMSE dan pajak SIPP yang konsisten.

“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,” beber Inge.

Ia menambahkan, kenaikan terbesar penerimaan pajak digital pada periode tersebut terutama berasal dari PPN PMSE dan pajak atas SIPP.

“PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” jelasnya.

Load More