Kepada Irma Hutabarat, Asnar Pratiwi mengaku dulu dia memang bercadar. Dia bercadar karena sang suami adalah orang yang saat taat dalam agama. Salat lima waktu tidak pernah terlewatkan.
Bahkan, Asnar Pratiwi mengaku tidak boleh berhubungan atau menyimpan nomor Hp lelaki, selain keluarga dekat seperti ayah atau kakak iparnya.
Dia kembali menceritakan soal pertanyaan Kabid Propam Polda Kaltara mengenai aliran agama yang diikuti. Sebab, menikahi adik kandung istri adalah haram.
Asnar Pratiwi mengatakan, tidak ada aliran agama tertentu yang diikutinya. Dia seperti pada umumnya orang Islam.
Kasus ini akhirnya disidang etik setahun kemudian. Persisnya pada 17 November 2022 ada putusan sidang kode etik hanya memberi sanksi demosi dua tahun dan penundaan pangkat selama setahun.
Asnar Pratiwi Alwi menganggap putusan itu tidak adil. Apalagi perbuatan Iptu Haeruddin ini melanggar hukum agama dan negara. Secara agama Islam, haram bagi seorang lelaki menikahi saudara dari istrinya. Dalam UU Perkawinan melarang poligami tanpa seizin istrinya, dan dalam Peraturan Polri ada larangan anggota Polri menikah dengan lebih dari satu istri atau suami. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Ngeri! Sebelum Selingkuh dan Nikahi Adik Istri, Ternyata Iptu Haeruddin Diduga Mencoba Memerkosa
-
Polisi yang Nikahi Adik Istri, Iptu Haeruddin Bersabda: Itu Cara Istri Masuk Surga
-
Konyol! Polda Kaltara Tidak Pecat Iptu Haeruddin karena Istri Kedua Belum Hamil, Polisi yang Nikahi Adik Istri
-
Jahat! Iptu Haeruddin, Polisi yang Nikahi Adik Istri Palsukan Identitas, Ngaku Wiraswasta-Sudah Cerai
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper