Suara.com - Penyanyi sekaligus musisi Fariz RM ikut dimintai kesaksian dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
Di depan hakim, Fariz RM tegas menyatakan tidak pernah menggunakan narkotika sebagai penunjang kepercayaan diri dalam berkarya sebagai seorang penyanyi.
"Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja," kata Fariz penuh penekanan.
Fariz RM tidak sependapat dengan para pekerja seni yang pernah tertangkap narkoba, dan menjadikan isu kepercayaan diri sebagai alasan mengonsumsinya.
"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," tutur Fariz.
Sejalan dengan pernyataan yang pernah disampaikan dalam rilis penangkapannya pada Februari 2025 lalu, Fariz RM menegaskan bahwa penggunaan narkotika hanya untuk mewujudkan ketenangan batinnya.
"Saya hanya menggunakan untuk relaksasi," kata dia.
Ya, pergulatan panjang sang musisi dengan popularitas dan tekanan hidup yang dirasakan, berujung pada kambuhnya kecanduan Fariz RM atas narkoba.
Termasuk beberapa hari sebelum terjadinya penangkapan keempat, Fariz RM sempat mengonsumsi sabu usai bubaran manggung.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Fariz RM: dari 2007 Hingga 2025
"Saya menggunakan sabu setelah pentas selesai," aku pelantun Sakura.
Sejarah panjang penyalahgunaan narkotika menghiasi perjalanan hidup Fariz RM, hingga menjadikannya salah satu figur yang berulang kali berurusan dengan hukum karena masalah serupa.
Penangkapan pertama Fariz RM terjadi pada 28 Oktober 2007 karena kepemilikan ganja, dengan vonis 8 bulan penjara dan rehabilitasi.
Delapan tahun berselang, pada 6 Januari 2015, Fariz RM kembali tertangkap karena terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang di kediamannya.
Polisi menemukan ganja, heroin hingga sabu, dan mengantarkan Fariz RM pada hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Pada 24 Agustus 2018, Fariz RM kembali ditangkap untuk ketiga kalinya dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu beserta alat hisapnya, sembilan butir Alprazolam dan dua butir Dumolid.
Saat itu, Fariz RM dijatuhi hukuman rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.
Hingga pada 18 Februari 2025, Fariz RM kembali ditangkap di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan sehari setelah eks sopirnya, Andres Deni Kristyawan diamankan di Kemayoran, Jakarta pada 17 Februari 2025.
"ADK ditangkap dengan barang bukti. Setelah dimintai keterangan, kami mendapatkan informasi dari ADK bahwa orang yang diduga pesan barang itu inisial FRM," papar Kompol Nurma Dewi selaku Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.
Dalam dakwaan, Fariz RM diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.
Untuk perbuatan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir, Fariz RM didakwa memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
Lelaki 66 tahun dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari dakwaan berlapis jaksa, salah satu pasalnya mengancam Fariz RM dengan pidana penjara maksimal sampai seumur hidup.
Berita Terkait
-
Terungkap! Cara Fariz RM Mendapatkan Ganja dan Sabu Sebelum Penangkapan Ketiga
-
Sidang Narkoba Fariz RM: Senyum di Balik Jeruji, Ancaman Pasal Berlapis Menanti
-
4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Cuma Manusia Biasa
-
Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah! Ini Dakwaan Lengkapnya
-
Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Jelang Tayang, El Putra dan Leya Princy Ungkap Kedekatan Emosional dengan Karakter Cinta dan Rangga
-
Pengacara Ungkap Penyakit yang Bikin Razman Arif Nasution Dilarikan ke Malaysia Jelang Vonis
-
Sidang Vonis Memanas, Pengacara Razman Arif Nasution Walk Out Tolak Putusan Hakim
-
Bukan Keputusan Semalam, Bedu Ungkap Perjalanan Panjang Penuh Hambatan Sebelum Pilih Cerai
-
Willie Salim Ingin Angkat Anak Yatim Piatu di Gaza Sebagai Adik
-
Uya Kuya Murka Usai Rumah Dijarah, Minta Keluarganya Tak Dihina: Silakan Maki Saya, Jangan Anak Saya
-
Pengacara Yakin Hakim Tidak Akan Beri Vonis saat Razman Arif Nasution Dirawat
-
Sidang Vonis Lawan Hotman Paris Terancam Batal Lagi, Razman Nasution Masih Dirawat di Malaysia
-
Makan dan Salat Jadi Bekal Persiapan Bedu Hadapi Sidang Cerai Perdana
-
Razman Absen Lagi di Sidang Tuntutan Lawan Hotman Paris, Sakitnya Cukup Parah