Jokowi mengatakan, persyaratan lain untuk izin tambang itu sangat ketat. Namun, ia tak menjelaskan lebih banyak. Ia hanya menyebut, izin diberikan kepada koperasi yang ada pada ormas.
"Yang diberikan itu (izin tambang) adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” kata Jokowi di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Diketahui sebelumnya, Jokowi meneken beleid Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan yang diteken pada Kamis (30/5/2024) itu, ormas agama memiliki izin tambang. Adapun kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan terletak pada Badan Usaha.
Sebagaimana dalam aturan tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham mereka juga harus mayoritas dan jadi pengendali.
Bukan hanya itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang menerima IUPK dilarang bekerjasama. Tepatnya dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, GUSDURian Lontarkan Kritik Keras
-
Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat
-
Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang Ormas: Diberikan Kepada Koperasi atau Badan Usaha
-
Jokowi: Izin Kelola Tambang Diberikan Ke Badan Usaha, Bukan Ormasnya
-
Kekayaan Alam Indonesia Diobral Jokowi Usai Ormas Diperbolehkan Kelola Tambang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
5 Moisturizer Lokal untuk Usia 45 Tahun, Bantu Kurangi Tampilan Tanda Penuaan
-
5 Toner Ekstrak Beras untuk Kulit Awet Muda, Mulai dari Rp25 Ribuan
-
Dari Minuman Kekinian hingga Dessert Estetik, Ini Dia Tren Kuliner Viral 2025
-
Jadi Juara, ISI Jogja & SMKN 5 Denpasar Siap Tampil di Grand Final iForte National Dance Competition
-
Kenalan Apa Itu Transformasi Digital, dari Cara Kerja Manual ke Sistem yang Lebih Rapi
-
5 Hair Tonic untuk Atasi Ketombe dan Gatal, Kulit Kepala Jadi Lebih Sehat
-
5 Sepatu Jalan Lokal Murah Versi Dokter Tirta, Anti Pegal dan Kalcer Dipakai Bergaya
-
7 Rekam Jejak Dr Tyler Bigenho, Suami Aurelie Moeremans Ternyata Dokter Spesialis 'Kretek'
-
7 Sunscreen Tone Up di Indomaret untuk Cerahkan Wajah, Mulai Rp17 Ribuan
-
5 Cat Rambut yang Ampuh Tutupi Uban di Alfamart, Harga Mulai Rp14 Ribuan