Jokowi mengatakan, persyaratan lain untuk izin tambang itu sangat ketat. Namun, ia tak menjelaskan lebih banyak. Ia hanya menyebut, izin diberikan kepada koperasi yang ada pada ormas.
"Yang diberikan itu (izin tambang) adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” kata Jokowi di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Diketahui sebelumnya, Jokowi meneken beleid Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan yang diteken pada Kamis (30/5/2024) itu, ormas agama memiliki izin tambang. Adapun kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan terletak pada Badan Usaha.
Sebagaimana dalam aturan tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham mereka juga harus mayoritas dan jadi pengendali.
Bukan hanya itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang menerima IUPK dilarang bekerjasama. Tepatnya dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, GUSDURian Lontarkan Kritik Keras
-
Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat
-
Jokowi Klarifikasi Pemberian Izin Tambang Ormas: Diberikan Kepada Koperasi atau Badan Usaha
-
Jokowi: Izin Kelola Tambang Diberikan Ke Badan Usaha, Bukan Ormasnya
-
Kekayaan Alam Indonesia Diobral Jokowi Usai Ormas Diperbolehkan Kelola Tambang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Membentuk Diplomat Muda Sejak Dini, Ruang Belajar Global Jadi Kunci Pengembangan Generasi Masa Depan
-
7 Sunscreen yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Atasi Flek Hitam
-
Ramalan Zodiak Hari Ini 16 April 2026: Energi Positif, Fokus Meningkat, dan Peluang Tak Terduga
-
Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Berjerawat? Ini 5 Pilihannya
-
Terpopuler: Alasan Kasus Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual, Sepatu Lari Lokal Selevel Nike
-
Ramalan 12 Shio Kamis 16 April 2026: Naga dan Kuda Dapat Hoki Besar
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik
-
6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas