Suara.com - Mantan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani kini menerima uang pensiun atas kiprahnya selama bertahun-tahun menjadi "bendahara negara" sejak era eks Presiden RI Joko Widodo.
Pensiunan tersebut mencakup manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen usai menyelesaikan masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan.
Negara memberi uang pensiun tersebut sebagai kinerjanya mengontrol keuangan negara, sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya.
Secara terbuka, PT Taspen (Persero) melalui perwakilan Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, Direktur Operasional Tribuna Phitera Djaja, dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama melakukan penyerahan uang pensiun secara simbolik, Senin (29/9/2025).
Uang pensiun yang diterima oleh Sri Mulyani sontak banyak mengundang respon publik.
Sebab di balik berbagai kiprahnya menjabat sebagai Menkeu, Sri Mulyani banyak menuai kontroversi terutama terkait perpajakan.
Kolom komentar unggahan PT Taspen kini dipenuhi oleh sindiran warganet yang mengingatkan Sri Mulyani untuk bayar pajak pensiun lantaran sudah tak menikmati privilese sebagai Menkeu dan hidup sebagai warga negara biasa.
Adapun pada momen yang sama, publik juga mulai penasaran dengan nominal pensiunan yang diterima Sri Mulyani. Kira-kira, berapa total uang pensiun Sri Mulyani sebagai mantan Menkeu
Berikut rincian jumlahnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya ke Istana Bawa Berkas, tapi Ngaku Cuma 'Makan Siang Gratis'
Dapat Komplit Uang Pensiun dan THT
Rony Hanityo memberikan uang pensiun sekaligus THT ke Sri Mulyani untuk sesuai dengan komitmen negara untuk menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun.
Nominal uang pensiun yang diterima Sri Mulyani tiap bulannya adalah sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun, sebagaimana yang tertera dalam pasal 11 PP No. 50 tahun 1980.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun."
Perhitungan dasar pensiun diambil dari gaji pokok terakhir.
Berkaca dari PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji pokok seorang menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Gaji pokok Sri Mulyani sebagai menteri tersebut menjadi dasar pensiun yang kemudian dihitung minimal 6 persen dari dasar pensiun dan maksimal 75 persen.
Jika dihitung menggunakan persentarse tersebut, uang pensiun bulanan yang diterima Sri Mulyani mulai dari Rp324 ribu hingga Rp4,05 juta per bulan.
Uang pensiunan bulanan tersebut belum mencakup THT yang jumlahnya tergantung dari iuran yang dibayarkan saat Sri Mulyani masih menjabat. Namun untuk jumlah totalnya, belum diketahui secara pasti.
Prestasi Sri Mulyani Sepanjang Jabatan
Pemberian uang pensiun tersebut tentu diberikan sebagai hak atas jabatan yang pernah diemban Sri Mulyani.
Namun secara simbolik, uang pensiun yang diberikan juga menjadi apresiasi atas beberapa prestasi Sri Mulyani saat menjabat.
Sri Mulyani menorehkan beberapa prestasi membanggakan di balik berbagai kontroversi yang ia tuai.
Ia kala masih menjabat sebagai Menteri Keuangan diakui berhasil menjaga stabilitas ekonomi makro dan menerapkan kebijakan fiskal yang hati-hati (prudent).
Ia juga dinilai berhasil menembus target penerimaan pajak hingga 100% dari target APBN.
Tak cukup di situ, Sri Mulyani menjadi penggagas program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang berhasil mengembalikan sejumlah besar dana dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Terakhir, Sri Mulyani juga menggalakkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Tren Jadi Konten Kreator Bikin iPhone Tak Resmi Laris, Tapi Hati-Hati Risiko di Baliknya
-
Makna Bunga Lily of The Valley yang Dipilih Selena Gomez untuk Pernikahan dengan Benny Blanco
-
Pidato Kahiyang Ayu di Mandailing Natal Viral Dapat Kritikan Pedas: Singkat, Padat, dan Melet?
-
Sociolla Award Rilis 100 Produk Kecantikan Pilihan, Teruji oleh Pengguna Asli
-
Kelebihan dan Kekurangan Sepatu Lari Desle Menurut Dokter Tirta, dari Harga hingga Kualitas
-
Heboh Pengakuan dari Australia: Gibran Lulusan UTS Insearch Setara Bimbel atau SMA?
-
Profesi Pengelola Gedung, Karier Baru yang Kian Dibutuhkan di Era Modern
-
Mineral Sunscreen Cocok untuk Kulit Apa? Intip 6 Rekomendasi yang Murah dan Bagus
-
Sosok Rosyida Istri Yai Mim, Ternyata Berpendidikan Sarjana Hukum
-
Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September dan Satu Tiang Penuh 1 Oktober