Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nisa terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Tujuannya untuk mempengaruhi putusan sengketa gugatan pemilukada Kabupaten Gunung Mas.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut Nisa yang juga politisi Partai Golkar untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, berperan aktif mendekati Akil Mochtar, dan aktif meminta uang kepada Hambit. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa yang juga anggota Komisi II DPR tersebut belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi