Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nisa terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Tujuannya untuk mempengaruhi putusan sengketa gugatan pemilukada Kabupaten Gunung Mas.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut Nisa yang juga politisi Partai Golkar untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, berperan aktif mendekati Akil Mochtar, dan aktif meminta uang kepada Hambit. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa yang juga anggota Komisi II DPR tersebut belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Berita Terkait
-
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
KPK Serahkan Tersangka Suap Izin Tambang Rudy Ong ke Jaksa Penuntut Umum
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!