Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nisa terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Tujuannya untuk mempengaruhi putusan sengketa gugatan pemilukada Kabupaten Gunung Mas.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut Nisa yang juga politisi Partai Golkar untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, berperan aktif mendekati Akil Mochtar, dan aktif meminta uang kepada Hambit. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa yang juga anggota Komisi II DPR tersebut belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Berita Terkait
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Jadi Saksi Kasus Suap RSUD, Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra