Suara.com - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) melibatkan beberapa operator seluler dalam menangani kabut asap di Riau. Tujuannya untuk menyebarkan pesan singkat atau SMS kepada masyarakat yang isinya larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Provinsi Riau.
"Selain itu juga ada tim pemburu pembakar lahan yang melibatkan seluruh jajaran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Riau, Sabtu (22/3/2014).
Satgas Gakkum terdiri atas kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, Kejaksaan, dan Satuan Taman Nasional Tesso Nillo.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan. Salah satunya dengan sosialisasi maklumat Kapolda tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat serta penyebaran 350 ribu lembar brosur dan pemasangan 2.500 spanduk.
Saat ini Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 85 tersangka pembakar lahan di berbagai wilayah kabupaten/kota. Data rekapitulasi Tim Pemburu Satgas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau menyebutkan 85 tersangka tersebut belum termasuk satu tersangka dari pihak korporasi yang telah memasuki tahap penyidikan.
"Itu merupakan hasil laporan terakhir yang kami terima," kata Kapolda Riau Brigjen Pol. Condro Kirono. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar