Suara.com - Briptu Jefri, salah satu anggota polisi Unit Jatanras Polda Metro Jaya, harus dioperasi selama lima jam lebih, karena selongsong peluru yang berasal dari senjata api pelaku perampokan mengenai bagian atas perutnya dan menembus hingga ke paru-paru. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/5/2014).
"Briptu Jefri menjalani operasi dari pukul 17.00 hingga pukul 22 lebih WIB, sekitar 5 jam lebih. Dilaksanakan operasi pada tubuhnya, karena mengalami luka tembak pada bagian perut atas. Hasil operasi tersebut, didapati ada luka di lambung, di hati, ada goresan di jantung, dan tembus ke paru-paru," papar Rikwanto.
Menurut keterangan Rikwanto lagi, peluru yang merobek bagian perut Briptu Jefri sendiri berhasil diangkat. Saat ini menurutnya, Briptu Jefri masih harus menjalani perawatan di ruangan ICU.
"Anak peluru berhasil diambil. Kemudian saat ini, Briptu Jefri sedang dirawat di ICU, dengan kondisinya stabil," tambah Rikwanto.
Diketahui, Briptu Jefri bersama rekannya Aipda Eko Widianto, terlibat baku tembak dengan pelaku perampokan bernama Maju Santoso yang diketahui berasal dari Kelompok Cirebon, di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (26/5). Maju meninggal di tempat, sementara Aipda Eko mengalami luka tembak di bagian kakinya dan saat ini sedang dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya, di mana saat ini polisi disebut sudah menangkap tiga pelaku, termasuk satu orang yang sudah meninggal. Pihak kepolisian sendiri masih terus mencari pelaku lain yang berkaitan dengan kelompok ini.
Berita Terkait
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang