Suara.com - Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengurusi kasus Mei 1998, Mayjen TNI (Purn) Syamsoedin, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Danjen Kopassus Letjen Prabowo Subianto pada Mei 1998 adalah pelanggaran HAM berat.
Dikatakan Syamsoedin, setelah ada keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Komnas HAM saat itu langsung membentuk tim pemantauan dan penyelidikan. Hasilnya menurutnya, Komnas HAM pun kemudian menyerahkan seluruh buktinya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti. Namun nyatanya, tidak ada kemampuan dari Kejagung untuk mengungkap kasus ini.
"Kejagung seperti unwilling, tidak ada kemauan. Bukan unable, yang maksudnya tidak mampu. Tapi ini tidak ada kemampuan. Mampu pasti mampu," tutur Syamsoedin, dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (8/6/2014).
Syamsoedin menambahkan, ada benang merah dari keputusan DKP untuk Prabowo yaitu pemecatan, dengan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada Mei 1998 itu. Namun, DKP memang tidak bisa melakukan langkah yudisial untuk menghukum pidana seorang perwira. Hukuman yang diberikan DKP hanya sebatas pemecatan.
"Ada benang merahnya. Dia melakukan pidana, menculik, menangkap dan membunuh," tuturnya.
Namun, Syamsoedin tidak mau menyebut apakah ada kekuatan yang menekan Kejagung supaya tidak melanjutkan kasus ini ke ranah pidana terkait pelanggaran HAM berat. "Kita nggak tau (soal adanya tekanan)," katanya.
Dikatakan Syamsoedin pula, Presiden perlu turun tangan untuk menggelar pengadilan HAM atas Prabowo. Namun, mengingat waktu yang makin sempit bagi kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Syamsoedin berharap pemerintahan selanjutnya bisa melanjutkan perkara ini.
"Untuk sekarang, ya, mungkin dilanjutkan ke pemerintah yang akan datang," kata Syamsoedin.
Berita Terkait
-
Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul
-
TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS
-
KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang
-
Detik-detik Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan Saat Kawal Pasukan UNIFIL
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya
-
Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi
-
Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
-
Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul
-
TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS
-
Curhat Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur: Ungkap Situasi Lebanon Mencekam, Sering Masuk Bunker
-
KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pasukan Segera Ditarik Pulang