Suara.com - Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengurusi kasus Mei 1998, Mayjen TNI (Purn) Syamsoedin, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Danjen Kopassus Letjen Prabowo Subianto pada Mei 1998 adalah pelanggaran HAM berat.
Dikatakan Syamsoedin, setelah ada keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Komnas HAM saat itu langsung membentuk tim pemantauan dan penyelidikan. Hasilnya menurutnya, Komnas HAM pun kemudian menyerahkan seluruh buktinya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti. Namun nyatanya, tidak ada kemampuan dari Kejagung untuk mengungkap kasus ini.
"Kejagung seperti unwilling, tidak ada kemauan. Bukan unable, yang maksudnya tidak mampu. Tapi ini tidak ada kemampuan. Mampu pasti mampu," tutur Syamsoedin, dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (8/6/2014).
Syamsoedin menambahkan, ada benang merah dari keputusan DKP untuk Prabowo yaitu pemecatan, dengan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada Mei 1998 itu. Namun, DKP memang tidak bisa melakukan langkah yudisial untuk menghukum pidana seorang perwira. Hukuman yang diberikan DKP hanya sebatas pemecatan.
"Ada benang merahnya. Dia melakukan pidana, menculik, menangkap dan membunuh," tuturnya.
Namun, Syamsoedin tidak mau menyebut apakah ada kekuatan yang menekan Kejagung supaya tidak melanjutkan kasus ini ke ranah pidana terkait pelanggaran HAM berat. "Kita nggak tau (soal adanya tekanan)," katanya.
Dikatakan Syamsoedin pula, Presiden perlu turun tangan untuk menggelar pengadilan HAM atas Prabowo. Namun, mengingat waktu yang makin sempit bagi kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Syamsoedin berharap pemerintahan selanjutnya bisa melanjutkan perkara ini.
"Untuk sekarang, ya, mungkin dilanjutkan ke pemerintah yang akan datang," kata Syamsoedin.
Berita Terkait
-
Prabowo Subianto Kirim Hampers Sayuran ke Hotman Paris, Ternyata Ada Hubungan soal Penyakit
-
Presiden Prabowo Telepon Hotman di Hari Natal, Puji Buka Lapangan Kerja: Hebat Kau!
-
Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik
-
Peringatan 13 Tahun Jokowi Masuk Gorong-Gorong: Momen Ikonik yang Mengubah Wajah Politik Indonesia
-
Prabowo Sampaikan 3 Arahan di Hambalang, Bahas Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas