Suara.com - Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengurusi kasus Mei 1998, Mayjen TNI (Purn) Syamsoedin, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Danjen Kopassus Letjen Prabowo Subianto pada Mei 1998 adalah pelanggaran HAM berat.
Dikatakan Syamsoedin, setelah ada keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Komnas HAM saat itu langsung membentuk tim pemantauan dan penyelidikan. Hasilnya menurutnya, Komnas HAM pun kemudian menyerahkan seluruh buktinya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti. Namun nyatanya, tidak ada kemampuan dari Kejagung untuk mengungkap kasus ini.
"Kejagung seperti unwilling, tidak ada kemauan. Bukan unable, yang maksudnya tidak mampu. Tapi ini tidak ada kemampuan. Mampu pasti mampu," tutur Syamsoedin, dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (8/6/2014).
Syamsoedin menambahkan, ada benang merah dari keputusan DKP untuk Prabowo yaitu pemecatan, dengan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada Mei 1998 itu. Namun, DKP memang tidak bisa melakukan langkah yudisial untuk menghukum pidana seorang perwira. Hukuman yang diberikan DKP hanya sebatas pemecatan.
"Ada benang merahnya. Dia melakukan pidana, menculik, menangkap dan membunuh," tuturnya.
Namun, Syamsoedin tidak mau menyebut apakah ada kekuatan yang menekan Kejagung supaya tidak melanjutkan kasus ini ke ranah pidana terkait pelanggaran HAM berat. "Kita nggak tau (soal adanya tekanan)," katanya.
Dikatakan Syamsoedin pula, Presiden perlu turun tangan untuk menggelar pengadilan HAM atas Prabowo. Namun, mengingat waktu yang makin sempit bagi kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Syamsoedin berharap pemerintahan selanjutnya bisa melanjutkan perkara ini.
"Untuk sekarang, ya, mungkin dilanjutkan ke pemerintah yang akan datang," kata Syamsoedin.
Berita Terkait
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto yang Gajinya Disebut Prabowo Lebih Besar dari Ketua MA Singapura
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara