Suara.com - Calon presiden nomor urut dua, Joko Widodo, menilai konten tabloid "Obor Rakyat" adalah kampanye hitam (black campaign) terhadap dirinya menjelang Pemilu Presiden 9 Juli 2014. Jokowi juga mengatakan penerbitan tabloid yang menurutnya berisi informasi yang tidak sesuai kenyataan tersebut sebagai tindak pidana.
"Pembuat tulisan kampanye hitam di tabloid itu sudah merupakan tindakan pidana. Karena itu, tim hukum kami sudah melaporkannya ke polisi, kemarin," kata Jokowi di Karawang, Jawa Barat, Selasa (17/6/2014).
Menurut Jokowi, tulisan di tabloid "Obor Rakyat" jelas mendiskreditkan dirinya dan pasangannya, Jusuf Kalla.
"Tulisan itu jelas memojokkan saya dan Pak Jusuf Kalla. Saya tahu bagaimana membedakan tulisan yang benar dan tidak benar," katanya.
Ketika ditanya, apakah tulisan di tabloid "Obor Rakyat" itu menurunkan elektabilitas, Jokowi mengakui turun, tapi tidak signifikan.
Pada kesempatan tersebut Jokowi juga meminta masyarakat bisa mencerna dan menyaring informasi yang benar dan tidak benar.
Pemilu presiden 2014 diikuti dua pasangan capres-cawapres yakni pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa serta pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. (Antara)
Baca juga: Penjelasan Pemred Tabloid "Obor Rakyat"
Berita Terkait
-
Pengacara Jokowi: Polisi Harus Bongkar Aktor Intelektual Obor Rakyat
-
Tabloid "Obor Rakyat", Jokowi: Pastilah Berkaitan dengan Istana
-
Polisi Diminta Proaktif Tindaklanjuti Kasus Tabloid Obor Rakyat
-
Ada Kepentingan Tertentu di Balik Kemeja Kotak Pemred Obor Rakyat
-
Polri: Tabloid Obor Rakyat Masuk Ranah Pidana
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi