Suara.com - Ketua Badan Litbang DPP Golkar Indra J Piliang mengatakan sudah mendapatkan surat peringatan terakhir dari DPP Partai Golkar terkait langkahnya mendukung pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla di Pemilu Presiden 2014.
"Saya sendiri belum dipecat dan diberi waktu satu minggu untuk memikirkan lagi," kata kader muda Partai Golkar ini kepada Suara.com, Sabtu (28/6/2014).
Surat peringatan terakhir dari DPP Golkar yang diberikan kepada Indra bernomor B – 98/GOLKAR/VI/2014 dengan perihal klarifikasi dan peringatan terakhir tertanggal 21 Juni 2014. Surat tersebut merupakan surat peringatan untuk ketiga kalinya.
Alasan Indra mendukung JK adalah karena JK kader murni Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Umum Golkar. Menurut Inisiator Forum Paradigma Gerakan Muda Indonesia (FPGMI), dukungan partai terhadap pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak sesuai dengan suasana kebathinan rapimnas.
"Rapimnaskan memandatkan kepada Ketua Umum (Aburizal) menjadi capres atau cawapres. Nah, kalau tidak ada, dukung saja kader Golkar. Kami melihat dukungan terhadap Prabowo-Hatta itu justru sesuatu yang tidak tepat dan yang tepat menurut kami adalah dukung Jokowi-JK karena JK adalah kader Golkar," kata Indra ketika diwawancara wartawan pada tanggal 18 Mei 2014 lalu.
Partai Golkar telah memecat tiga kader mereka dari keanggotaan partai karena mendukung Jokowi-JK. Ketiga kader yang dipecat adalah Ketua DPP Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, Wakil Bendahara DPP Golkar Nusron Wahid, serta Poempida Hidayatulloh. Ketiga kader yang dipecat juga tercatat sebagai anggota DPR dari Partai Golkar.
Partai beringin juga akan memecat belasan kader lagi lantaran tidak mau ikut mendukung Prabowo-Hatta.
Kecaman terhadap keputusan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga datang dari kader Golkar yang berhimpun dalam wadah Keluarga Besar Eksponen Ormas Tri Karya Golkar, yang menghimpun kader yang berbasis Ormas pendiri Golkar (SOKSI, Ormas MKGR dan Kosgoro 57.
Eksponen Ormas Tri Karya Golkar telah membentuk Tim Advokasi dan Pencari Fakta untuk melawan keputusan pemecatan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK