Suara.com - Ketua Badan Litbang DPP Golkar Indra J Piliang mengatakan sudah mendapatkan surat peringatan terakhir dari DPP Partai Golkar terkait langkahnya mendukung pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla di Pemilu Presiden 2014.
"Saya sendiri belum dipecat dan diberi waktu satu minggu untuk memikirkan lagi," kata kader muda Partai Golkar ini kepada Suara.com, Sabtu (28/6/2014).
Surat peringatan terakhir dari DPP Golkar yang diberikan kepada Indra bernomor B – 98/GOLKAR/VI/2014 dengan perihal klarifikasi dan peringatan terakhir tertanggal 21 Juni 2014. Surat tersebut merupakan surat peringatan untuk ketiga kalinya.
Alasan Indra mendukung JK adalah karena JK kader murni Partai Golkar sekaligus mantan Ketua Umum Golkar. Menurut Inisiator Forum Paradigma Gerakan Muda Indonesia (FPGMI), dukungan partai terhadap pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak sesuai dengan suasana kebathinan rapimnas.
"Rapimnaskan memandatkan kepada Ketua Umum (Aburizal) menjadi capres atau cawapres. Nah, kalau tidak ada, dukung saja kader Golkar. Kami melihat dukungan terhadap Prabowo-Hatta itu justru sesuatu yang tidak tepat dan yang tepat menurut kami adalah dukung Jokowi-JK karena JK adalah kader Golkar," kata Indra ketika diwawancara wartawan pada tanggal 18 Mei 2014 lalu.
Partai Golkar telah memecat tiga kader mereka dari keanggotaan partai karena mendukung Jokowi-JK. Ketiga kader yang dipecat adalah Ketua DPP Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita, Wakil Bendahara DPP Golkar Nusron Wahid, serta Poempida Hidayatulloh. Ketiga kader yang dipecat juga tercatat sebagai anggota DPR dari Partai Golkar.
Partai beringin juga akan memecat belasan kader lagi lantaran tidak mau ikut mendukung Prabowo-Hatta.
Kecaman terhadap keputusan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga datang dari kader Golkar yang berhimpun dalam wadah Keluarga Besar Eksponen Ormas Tri Karya Golkar, yang menghimpun kader yang berbasis Ormas pendiri Golkar (SOKSI, Ormas MKGR dan Kosgoro 57.
Eksponen Ormas Tri Karya Golkar telah membentuk Tim Advokasi dan Pencari Fakta untuk melawan keputusan pemecatan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta