Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Alim mempertanyakan kesaksian saksiKomisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bertanya dan soal adanya dugaan pelanggaran pembukaan kotak suara sebelum waktunya di Malang, Jawa Timur.
Pertanyaan Alim dilontarkan kepada saksi KPU Rohani, anggota Panwaslu Batu, Malang, Jawa Timur, Rohani, dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di MK, Senin (11/8/2014).
"Saksi nomor urut 1 (Prabowo-Hatta) meminta Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB). Dokumen yang mereka minta (saksi pemohon, Prabowo-Hatta) ada dalam kotak?" tanya Alim, dalam ruang sidang pleno MK.
Rohani mengakui memang ada permintaan pembukaan kotak suara. Namun dirinya tidak memenuhinya dengan alasan, pembukaan kotak suara hanya atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau KPU.
Dia pun tetap berdalih pembukaan kotak yang dilakukannya karena ada rekomendasi Bawaslu.
Mendengar itu, Majelis Hakim Muhammad Alim menekankan kembali melontarkan pertanyaan, dengan menegaskan pembukaan kotak suara itu atas rekomendasi Bawaslu atau KPU.
"(Pembukaan kotak suara) Itu sesudah atau sebelum rekomendasi?" tanya Alim.
"Sesudah," jawab Rohani.
"Berarti bukan rekomendasi Bawaslu?" tanya Alim lagi.
"Keberatan itu baru disampaikan pada rekapitulasi di tingkat kota, tanggal 16 Juli. Rekomendasi Bawaslu baru ada pada tingkat Provinsi," kata Rohani.
"Saudara mengabaikan rekomendasi Bawaslu?" tanya Alim lagi.
"Saya minta anda memberikan keterangan yang jujur," tegas Alim.
"Jadi, anda membuka kota suara itu atas rekomendasi Bawaslu atau KPU?" tanya Alim.
"Dua-duanya yang mulia," jawab saksi.
"Cukup," kata Alim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri