Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pelaksanaan pasal yang mengatur tentang aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi ditunda dan dikaji ulang.
"Beberapa pasal tentang aborsi perlu dikaji kembali mengingat hal tersebut justru secara tidak langsung memberikan beban tambahan terhadap perempuan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Sulthan Fatoni di Jakarta, Senin (18/8/2014).
Sulthan menyorot aturan dalam PP itu yang menyebutkan bahwa aborsi bisa dilakukan jika ada dua indikasi kedaruratan medik dan perkosaan.
Menurut Sulthan, kasus perkosaan sudah terlanjur dimaknai sebagai bentuk penderitaan pihak perempuan. Padahal, kata dia, perkosaan juga bentuk penderitaan bagi pihak laki-laki, hanya sampai saat ini pihak laki-laki tampak lebih diuntungkan karena sanksi yang terlalu ringan.
"Coba perhatikan Pasal 38 ayat 1, 2, dan 3 dalam PP ini, tampak sekali merugikan perempuan. Jadi tidak sinkron, maunya melindungi perempuan tapi tanpa sadar malah merugikan perempuan. Tak hanya merugikan bahkan secara tidak langsung pasal itu menyatakan bahwa dalam kasus perkosaan, yang layak dihukum adalah perempuan," kata Sulthan.
Sulthan mendorong agar Pemerintah membuka ruang untuk merevisi PP tersebut. Merevisi beberapa pasal sebelum dilaksanakan lebih baik daripada terus menerus menuai kontroversi.
"Saya berharap ada revisi atas PP tersebut. Saya lihat hanya beberapa pasal saja, khususnya Pasal 38. Jika formula Pasal 38 menunjukkan keadilan maka akan berkonsekuensi pada Pasal 31 dan Bab IV secara keseluruhan," katanya.
Sulthan menyatakan akan mengusulkan agar Munas dan Konbes NU pada Aguatus ini juga membahas PP. No.61/2014 ini.
Kecuali pasal tentang aborsi, kata Sulthan, PBNU mengapresiasi Pemerintah yang telah mengesahkan PP tersebut. Menurut dia, substansi PP tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan kaum perempuan di Indonesia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
Dharma Pongrekun Kritik Respons Pemerintah soal Virus Nipah: Hanya Mengikuti Alarm Global!
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan