Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pelaksanaan pasal yang mengatur tentang aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi ditunda dan dikaji ulang.
"Beberapa pasal tentang aborsi perlu dikaji kembali mengingat hal tersebut justru secara tidak langsung memberikan beban tambahan terhadap perempuan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Sulthan Fatoni di Jakarta, Senin (18/8/2014).
Sulthan menyorot aturan dalam PP itu yang menyebutkan bahwa aborsi bisa dilakukan jika ada dua indikasi kedaruratan medik dan perkosaan.
Menurut Sulthan, kasus perkosaan sudah terlanjur dimaknai sebagai bentuk penderitaan pihak perempuan. Padahal, kata dia, perkosaan juga bentuk penderitaan bagi pihak laki-laki, hanya sampai saat ini pihak laki-laki tampak lebih diuntungkan karena sanksi yang terlalu ringan.
"Coba perhatikan Pasal 38 ayat 1, 2, dan 3 dalam PP ini, tampak sekali merugikan perempuan. Jadi tidak sinkron, maunya melindungi perempuan tapi tanpa sadar malah merugikan perempuan. Tak hanya merugikan bahkan secara tidak langsung pasal itu menyatakan bahwa dalam kasus perkosaan, yang layak dihukum adalah perempuan," kata Sulthan.
Sulthan mendorong agar Pemerintah membuka ruang untuk merevisi PP tersebut. Merevisi beberapa pasal sebelum dilaksanakan lebih baik daripada terus menerus menuai kontroversi.
"Saya berharap ada revisi atas PP tersebut. Saya lihat hanya beberapa pasal saja, khususnya Pasal 38. Jika formula Pasal 38 menunjukkan keadilan maka akan berkonsekuensi pada Pasal 31 dan Bab IV secara keseluruhan," katanya.
Sulthan menyatakan akan mengusulkan agar Munas dan Konbes NU pada Aguatus ini juga membahas PP. No.61/2014 ini.
Kecuali pasal tentang aborsi, kata Sulthan, PBNU mengapresiasi Pemerintah yang telah mengesahkan PP tersebut. Menurut dia, substansi PP tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan kaum perempuan di Indonesia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah