Suara.com - Pemerintah menegaskan tidak bisa menghentikan pembahasan ataupun mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah karena hal ini sudah lama dibahas oleh DPR RI.
"Kok pemerintah yang mencabut, enggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, Pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (12/9/2014).
Menurut Mendagri, jika RUU Pilkada dibatalkan, maka pelaksanaan semua Pilkada 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada itu satu dari tiga turunan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Mendagri mengatakan saat ini pembahasan RUU Pilkada di DPR menghasilkan dua opsi, yakni pemilihan tingkat provinsi, kota/kabupaten dilakukan secara langsung, dan pemilihan tingkat provinsi, kabupaten/kota dilakukan oleh DPRD.
Mendagri menjelaskan opsi awal pemerintah dalam pembahasan RUU Pilkada yaitu menawarkan pemilihan kepala daerah provinsi dilakukan secara langsung, tetapi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota melalui DPRD.
Hal tersebut perlu dilakukan karena berdasarkan data Kemendagri, pelanggaran dan konflik pilkada banyak ditemukan di tingkat kabupaten/ kota.
"Pemerintah menyampaikan konsep awal, tetapi setelah sampai di DPR muncul berbagai macam pembahasan," kata Gamawan.
Mendagri menambahkan untuk daerah tertentu, seperti DKI Jakarta dan Papua dibuat otonomi khusus. DKI Jakarta pemilihan langsung hanya untuk Gubernur, tetapi kepala daerah tingkat kota/kabupaten melalui DPRD.
Sedangkan di Papua diminta khusus oleh masyarakat agar pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, kota/kabupaten dilakukan oleh DPRD dan masuk dalam revisi UU Papua.
Terkait dengan adanya keinginan para bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia agar pemerintah mencabut usulan RUU Pilkada yang masih dibahas DPR, Mendagri menegaskan hal itu akan jadi masukan dalam pembahasan.
Namun, kalau Apkasi dan Apeksi mau melakukan judical review ke MK, Mendagri mempersilakan. "Silakan saja, itu prosedur resmi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI