Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Indonesia membutuhkan Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup sebagai implementasi dari konstitusi hijau (green constitution) demi kelangsungan hidup masyarakat.
"Pelanggaran terhadap lingkungan sudah cukup tinggi, terutama di abad 20 kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi dan berkaitan dengan demokrasi," katanya di Bogor, Kamis (18/9/2014).
Ia mengatakan Undang-Undang Dasar kita sudah green constitution hanya saya implementasinya belum, maka itu perlu ada Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup, agar pelanggar atau pelaku kerusakan lingkungan bisa diadili seberat-beratnya.
Jimly menjelaskan isu lingkungan hidup sudah menjadi perhatian dunia internasional hampir setengah abad lamanya. Lingkungan hidup menjadi tiga isu besar di dunia bersama hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.
Sejumlah negara telah mengeluarkan produk hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Termasuk Indonesia, dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah memiliki nuasa hijau yang termuat dalam Pasal 28 H ayat (1) yang menyebut setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal berikutnya yakni Pasal 33 ayat (4) yang juga menyebutkan pembangunan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Namun, lanjut Jimly, implementasi dari nuansa hijau dalam UUD 1945 tersebut belum dijalankan. Ini terbukti dengan masih banyaknya terjadi kerusakan lingkungan di Indonesia, baik perorangan, penguasa maupun oleh swasta.
Untuk itu, ia menilai, langkah implementasi pertama dengan menuangkan semua kebijakan dalam bentuk undang-undang dan peraturan agar ditinjau ulang konstitusionalnya, sehingga bila produk undang-undang pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi sedangkan peraturan diajukan ke Mahkamah Agung.
"Supaya kebijakan negara itu diuji konstitusionalnya dengan begitu konstitusi bisa ditegakkan," katanya.
Implementasi dari konstitusi hijau, menurut Jimly, dengan menegakkan semua pasal-pasal undang-undang tentang lingkungan hidup, yang dalam praktiknya sehingga para pencemar lingkungan dibuat jera.
"Caranya dengan Komnas Pelindungan Lingkungan Hidup. Lembaga ini bisa diwujudkan, misalnya dengan memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk menginvestigasi perlindungan lingkungan," katanya.
Jimly menyatakan kondisi lingkungan hidup yang semakin rusak karena ada kaitannya dengan demokrasi. Manusia yang tadinya hidup dalam alam, dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan manusia keluar dari pumpunan alam dan menjadikan alam berada dalam dirinya dengan menguasainya.
"Gara-gara demokrasi rusak lingkungan hidup. Ini harus diimbangi dengan konsep baru yakni kekuasaan lingkungan hidup punya haknya sendiri untuk mengelola diri, seperti halnya di negara Ekuador," katanya menambahkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti