Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Indonesia membutuhkan Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup sebagai implementasi dari konstitusi hijau (green constitution) demi kelangsungan hidup masyarakat.
"Pelanggaran terhadap lingkungan sudah cukup tinggi, terutama di abad 20 kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi dan berkaitan dengan demokrasi," katanya di Bogor, Kamis (18/9/2014).
Ia mengatakan Undang-Undang Dasar kita sudah green constitution hanya saya implementasinya belum, maka itu perlu ada Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup, agar pelanggar atau pelaku kerusakan lingkungan bisa diadili seberat-beratnya.
Jimly menjelaskan isu lingkungan hidup sudah menjadi perhatian dunia internasional hampir setengah abad lamanya. Lingkungan hidup menjadi tiga isu besar di dunia bersama hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.
Sejumlah negara telah mengeluarkan produk hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Termasuk Indonesia, dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah memiliki nuasa hijau yang termuat dalam Pasal 28 H ayat (1) yang menyebut setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal berikutnya yakni Pasal 33 ayat (4) yang juga menyebutkan pembangunan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Namun, lanjut Jimly, implementasi dari nuansa hijau dalam UUD 1945 tersebut belum dijalankan. Ini terbukti dengan masih banyaknya terjadi kerusakan lingkungan di Indonesia, baik perorangan, penguasa maupun oleh swasta.
Untuk itu, ia menilai, langkah implementasi pertama dengan menuangkan semua kebijakan dalam bentuk undang-undang dan peraturan agar ditinjau ulang konstitusionalnya, sehingga bila produk undang-undang pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi sedangkan peraturan diajukan ke Mahkamah Agung.
"Supaya kebijakan negara itu diuji konstitusionalnya dengan begitu konstitusi bisa ditegakkan," katanya.
Implementasi dari konstitusi hijau, menurut Jimly, dengan menegakkan semua pasal-pasal undang-undang tentang lingkungan hidup, yang dalam praktiknya sehingga para pencemar lingkungan dibuat jera.
"Caranya dengan Komnas Pelindungan Lingkungan Hidup. Lembaga ini bisa diwujudkan, misalnya dengan memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk menginvestigasi perlindungan lingkungan," katanya.
Jimly menyatakan kondisi lingkungan hidup yang semakin rusak karena ada kaitannya dengan demokrasi. Manusia yang tadinya hidup dalam alam, dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan manusia keluar dari pumpunan alam dan menjadikan alam berada dalam dirinya dengan menguasainya.
"Gara-gara demokrasi rusak lingkungan hidup. Ini harus diimbangi dengan konsep baru yakni kekuasaan lingkungan hidup punya haknya sendiri untuk mengelola diri, seperti halnya di negara Ekuador," katanya menambahkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium