Suara.com - Sebanyak 13 warga desa, termasuk seorang kepala desa di India divonis penjara 20 tahun karena memperkosa seorang perempuan beramai-ramai. Si perempuan malang "digilir" setelah dianggap mempermalukan komunitasnya.
Perempuan berusia 20 tahun itu diperkosa beramai-ramai atas perintah dari sejumlah tetua desa. Perintah gila itu diberikan oleh para tetua desa karena mereka keberatan pada hubungan si perempuan dengan seorang lelaki dari komunitas lain.
Perbuatan biadab itu terjadi bulan Januari lalu di sebuah desa terpencil di timur negara bagian Bengal Barat. Si perempuan dituduh memiliki hubungan dengan seorang lelaki dari desa lain.
Ketigabelas pelaku yang diadili terbukti bersalah atas tuduhan pemerkosaan, menyekap si perempuan secara paksa, dan menyebabkan korban mengalami cedera.
"Kasus ini selesai dalam delapan bulan. Terdakwa terbukti bersalah atas dasar catatan medis dan pernyataan dari 31 saksi," kata jaksa penuntut umum Mohammed Samsul Zoha di pengadilan kota Bolpur, hari Sabtu (20/9/2014).
Peristiwa mengerikan itu terjadi di Subalpur, desa yang berjarak 240 kilometer dari kota Kolkata. Si perempuan dan kekasihnya ditemukan sedang berduaan.
Kemudian keduanya diikat di dua batang pohon yang berbeda dan masing-masing dipaksa untuk membayar denda sebesar 25.000 Rupee atau sekitar Rp5,3 juta atas hubungan terlarang yang didugakan kepada mereka. Si lelaki dibebaskan setelah ia berjanji akan membayar dendanya dalam tempo seminggu. Namun, malang bagi si perempuan. Ia diseret ke sebuah gudang dan diperkosa beramai-ramai.
Kini, para pelaku harus menerima buah dari kejahatannya. Masing-masing divonis 20 tahun penjara, termasuk seorang kepala desa setempat.
Pemerkosaan ini terjadi di sebuah desa yang masih menggunakan sistem kasta dalam masyarakatnya. Di desa seperti ini, ada kelompok tetua adat yang terdiri atas sesepuh lelaki desa dan punya pengaruh kuat pada kehidupan warganya. Merekalah yang kerap memberikan hukuman moral atas perbuatan yang mereka anggap sebagai pelanggaran. (News.com.au)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen