Suara.com - Sebanyak 13 warga desa, termasuk seorang kepala desa di India divonis penjara 20 tahun karena memperkosa seorang perempuan beramai-ramai. Si perempuan malang "digilir" setelah dianggap mempermalukan komunitasnya.
Perempuan berusia 20 tahun itu diperkosa beramai-ramai atas perintah dari sejumlah tetua desa. Perintah gila itu diberikan oleh para tetua desa karena mereka keberatan pada hubungan si perempuan dengan seorang lelaki dari komunitas lain.
Perbuatan biadab itu terjadi bulan Januari lalu di sebuah desa terpencil di timur negara bagian Bengal Barat. Si perempuan dituduh memiliki hubungan dengan seorang lelaki dari desa lain.
Ketigabelas pelaku yang diadili terbukti bersalah atas tuduhan pemerkosaan, menyekap si perempuan secara paksa, dan menyebabkan korban mengalami cedera.
"Kasus ini selesai dalam delapan bulan. Terdakwa terbukti bersalah atas dasar catatan medis dan pernyataan dari 31 saksi," kata jaksa penuntut umum Mohammed Samsul Zoha di pengadilan kota Bolpur, hari Sabtu (20/9/2014).
Peristiwa mengerikan itu terjadi di Subalpur, desa yang berjarak 240 kilometer dari kota Kolkata. Si perempuan dan kekasihnya ditemukan sedang berduaan.
Kemudian keduanya diikat di dua batang pohon yang berbeda dan masing-masing dipaksa untuk membayar denda sebesar 25.000 Rupee atau sekitar Rp5,3 juta atas hubungan terlarang yang didugakan kepada mereka. Si lelaki dibebaskan setelah ia berjanji akan membayar dendanya dalam tempo seminggu. Namun, malang bagi si perempuan. Ia diseret ke sebuah gudang dan diperkosa beramai-ramai.
Kini, para pelaku harus menerima buah dari kejahatannya. Masing-masing divonis 20 tahun penjara, termasuk seorang kepala desa setempat.
Pemerkosaan ini terjadi di sebuah desa yang masih menggunakan sistem kasta dalam masyarakatnya. Di desa seperti ini, ada kelompok tetua adat yang terdiri atas sesepuh lelaki desa dan punya pengaruh kuat pada kehidupan warganya. Merekalah yang kerap memberikan hukuman moral atas perbuatan yang mereka anggap sebagai pelanggaran. (News.com.au)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Wamensos Buka Pelatihan Sekolah Rakyat di Magelang: Siap Cetak Generasi Kaya & Berkarakter Kuat!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek