Suara.com - Pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan diklat pelayaran tahap III Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Sorong, Papua, membuahkan dua tersangka baru.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut: Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di PPSDM Perhubungan Laut: Irawan.
"Setelah melakukan pengembangan perkara dugaan TPK pengadaan pelaksanaan proyek pembangunan diklat pelabuhan sorong pada Kemenhub pada 2011, penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup, disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana," kata juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (8/10/2014).
Kedua tersangka baru disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp24,2 miliar.
"Berdasarkan penghitungan sementara, negara mengalami kerugian negara sekitar Rp24,2 miliar rupiah," kata Johan Budi.
Keduanya juga dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penyelidikan kasus itu dimulai akhir April 2014. Kasus itu terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. Dalam kasus tersebut, sebelumnya KPK juga telah mencekal Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Mamahit, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan Indra Priyatna dan Joko Pramono (pensiunan) Kementerian Perhubungan.
Sementara dari pihak swasta KPK juga mencegah mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan serta Etty Kusmartini.
Berita Terkait
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Gema 'Tangkap Sudewo!' Nyaring di Gedung KPK Pagi Ini
-
Kericuhan Warnai FGD Kemenhub saat Bahas Kebijakan untuk Ojol, Ada Apa?
-
Misteri 300 'Penumpang Siluman' di KM Barcelona yang Terbakar, DPR: Ini Harus Diinvestigasi!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!