Suara.com - Pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan diklat pelayaran tahap III Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Sorong, Papua, membuahkan dua tersangka baru.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut: Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di PPSDM Perhubungan Laut: Irawan.
"Setelah melakukan pengembangan perkara dugaan TPK pengadaan pelaksanaan proyek pembangunan diklat pelabuhan sorong pada Kemenhub pada 2011, penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup, disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana," kata juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (8/10/2014).
Kedua tersangka baru disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp24,2 miliar.
"Berdasarkan penghitungan sementara, negara mengalami kerugian negara sekitar Rp24,2 miliar rupiah," kata Johan Budi.
Keduanya juga dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penyelidikan kasus itu dimulai akhir April 2014. Kasus itu terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. Dalam kasus tersebut, sebelumnya KPK juga telah mencekal Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Mamahit, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan Indra Priyatna dan Joko Pramono (pensiunan) Kementerian Perhubungan.
Sementara dari pihak swasta KPK juga mencegah mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan serta Etty Kusmartini.
Berita Terkait
-
Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
-
Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!