Suara.com - Pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan diklat pelayaran tahap III Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Sorong, Papua, membuahkan dua tersangka baru.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut: Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di PPSDM Perhubungan Laut: Irawan.
"Setelah melakukan pengembangan perkara dugaan TPK pengadaan pelaksanaan proyek pembangunan diklat pelabuhan sorong pada Kemenhub pada 2011, penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup, disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana," kata juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (8/10/2014).
Kedua tersangka baru disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp24,2 miliar.
"Berdasarkan penghitungan sementara, negara mengalami kerugian negara sekitar Rp24,2 miliar rupiah," kata Johan Budi.
Keduanya juga dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penyelidikan kasus itu dimulai akhir April 2014. Kasus itu terungkap karena ada pengaduan dari masyarakat. Dalam kasus tersebut, sebelumnya KPK juga telah mencekal Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Mamahit, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan Indra Priyatna dan Joko Pramono (pensiunan) Kementerian Perhubungan.
Sementara dari pihak swasta KPK juga mencegah mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan serta Etty Kusmartini.
Berita Terkait
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Gema 'Tangkap Sudewo!' Nyaring di Gedung KPK Pagi Ini
-
Kericuhan Warnai FGD Kemenhub saat Bahas Kebijakan untuk Ojol, Ada Apa?
-
Misteri 300 'Penumpang Siluman' di KM Barcelona yang Terbakar, DPR: Ini Harus Diinvestigasi!
-
Aksi 217 Pecah! Ojol Demo Lebih Besar dari Sebelumnya, Ini Tuntutan Mereka
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
-
Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter
-
Tak Ada Damai, Penggugat Ijazah Gibran, Subhan Palal Beri Syarat Mutlak: Mundur dari Jabatan Wapres!
-
Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, 2 Pemuda Ini Bikin Prabowo Hormat, Cuan Rp150 M Setahun!
-
Masa Depan PPP Suram? Pengamat: Di Mata Rakyat 'Mengurus Partai Saja Tidak Becus'