Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulher sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap alih fungsi lahan gubernur non aktif Annas Maamun.
"Itu jika dibutuhkan penyidik dan untuk melengkapi berkas perkara AM (Annas Maamun)," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Antara melalui telepon, Sabtu (18/10/2014) sore.
Gubernur Riau non aktif Annas Maamun bersama seorang pengusaha perkebunan Gulat Medali Emas Manurung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan dan suap proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.
Dalam perkara ini, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun diduga karena alih fungsi hutan di Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT Hutani Sola Lestari di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sejak proses perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dilakukan, menurut informasi pemilik modal Gulat Manurung merambah dan menggarap kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), yang terlantar maupun ditelantarkan penerima izin dan hutan lindung untuk pembangunan kelapa sawit, berusaha merubah status HTI dan hutan lindung menjadi kawasan Area Peruntukkan Lain (APL) yang dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan kebun.
Informasi yang dirangkum, HPT Hutani Sola Lestari, mendapat izin menanam tanaman akasia di Logas Tanah Darat sempat terlantar, dan berhenti beroperasi. Oleh karena itu, terjadi okupasi lahan PT Hutani Sola Lestari oleh pemilik modal dalam jumlah yang massif untuk membangun kebun.
Agar areal kebun-kebun kelapa sawit yang sudah mereka tanam mendapat legalitas secara formal, maka pemilik modal berusaha mengubah status HTI Hutani Sola Lestari menjadi APL, sehingga dapat memproses izin untuk usaha perkebunan yang sudah di tanam minimal membuat surat hak milik (SHM) dari Badan Pertanahan maupun Dinas Perkebunan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH
-
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe, Kemana Mengalir Dana Korupsi Papua Rp1,2 T?
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis